- Pemprov Sulawesi Selatan meluncurkan program pembebasan denda pajak dan diskon pokok pajak hingga 50 persen selama Juni 2026.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
- Pemerintah menyediakan hadiah menarik termasuk paket umrah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni.
SuaraSulsel.id - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulsel meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pokok pajak hingga 50 persen.
Program yang berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026 ini menjadi salah satu bentuk relaksasi fiskal yang diberikan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra mengatakan program tersebut memberikan sejumlah kemudahan yang belum pernah diberikan sebelumnya.
"Melalui program ini masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen, kecuali untuk proses kendaraan baru. Selain itu, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan," kata Winarno, Senin, 1 Juni 2026.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Winarno, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali administrasi kendaraannya dengan biaya yang jauh lebih ringan. Ini sekaligus menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak," ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan.
Baca Juga: Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah
Karena itu, pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.
"Program ini sangat sayang untuk dilewatkan. Masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun bisa memperoleh penghematan yang cukup besar karena denda dihapus dan pokok pajaknya juga mendapatkan pengurangan hingga 50 persen," jelasnya.
Selain menawarkan keringanan pembayaran pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni 2026.
Hadiah tersebut akan diundi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Diantaranya, paket umrah, motor, mesin cuci, kulkas, sepeda dan TV.
"Yang paling spesial adalah adanya hadiah utama berupa paket umrah yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ungkap Winarno.
Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus memperbarui data kendaraan yang selama ini belum aktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya
-
PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci