SuaraSulsel.id - Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, perlu interpretasi dalam memahami aturan.
Definisi rangkap jabatan yang dituduhkan kepada Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat.
"Apakah komisaris termasuk dalam kategori jabatan yang disebutkan di situ?," kata Ishaq kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.
Dia mengatakan, komisaris melakukan fungsi pengawasan bukan fungsi eksekutif. Dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa untuk jabatan pengawasan itu dibolehkan.
Lagi pula, kata Ishaq, Unhas sebagai PTNBH tentu ada peran Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor sebagai ASN ada peran Kementerian. Baik Mendikbud maupun Menpan-RB.
"MWA dan Mendikbud mengijinkan. Dan Menpan-RB tidak melarang," ungkapnya.
"Mas Menteri (Nadiem Makarim) sekarang mendorong kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka. Kolaborasi kampus dan industri serta dunia usaha menjadi keharusan," tambahnya.
Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu menjadi sorotan. Karena disebut merangkap jabatan. Dwia terpilih menjadi komisaris di perusahaan tambang PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau perseroan, IDX Ticker: INCO).
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen.
Baca Juga: Anshari Sanusi Perdengarkan Paduan Suara Mahasiswa Unhas ke Dunia Internasional
Penunjukan Dwia dilakukan karena ada penambahan satu orang komisaris independen di jajaran komisaris Indonesia. Itu bertambah karena ada penambahan komisaris Inalum yang merupakan calon pemegang saham di PT Vale Indonesia Tbk.
Padahal, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai PP 53 tahun 2015.
Pada poin 4 disebut rektor dilarang merangkap jabatan. Kemudian pada huruf b tertulis, termasuk jabatan dalam badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.
Pakar Sebut Melanggar
Pakar Administrasi Negara Unhas Prof Imanuddin Ilmar mengatakan hal tersebut jelas melanggar. Rektor di perguruan tinggi negeri manapun dilarang menjadi bagian dari Badan Usaha Swasta.
"Kalau dia di badan usaha swasta, memang tidak dimungkinkan. Selaku PNS pun juga dilarang menjadi pengurus atau dewan komisaris di swasta," kata Ilmar, Selasa, 29 Juni 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu