Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:55 WIB
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kajian Strategik Jangka Panjang tentang “Pengaruh Politik Identitas Terhadap Demokrasi di Indonesia”, Jumat 4 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Unhas]

Kata Ilmar, rektor menjadi komisaris bisa saja. Asal bukan komisaris utama. Itu pun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan swasta.

Itu pun dengan syarat. Apakah menjadi komisaris, tidak menghambat tugas utamanya sebagai pemimpin universitas.

"Kalau di BUMN boleh saja, asal dia dapat izin kementerian. Kalau di swasta, tidak boleh," jelas Ilmar.

Ia menjelaskan Dwia harus memilih. Apakah tetap akan menjadi rektor atau melepaskan jabatan komisarisnya.

Baca Juga: Anshari Sanusi Perdengarkan Paduan Suara Mahasiswa Unhas ke Dunia Internasional

"Harus memilih. Itu aturannya," tegasnya.

Load More