Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:55 WIB
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kajian Strategik Jangka Panjang tentang “Pengaruh Politik Identitas Terhadap Demokrasi di Indonesia”, Jumat 4 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Unhas]

Padahal, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai PP 53 tahun 2015.

Pada poin 4 disebut rektor dilarang merangkap jabatan. Kemudian pada huruf b tertulis, termasuk jabatan dalam badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

Pakar Sebut Melanggar

Pakar Administrasi Negara Unhas Prof Imanuddin Ilmar mengatakan hal tersebut jelas melanggar. Rektor di perguruan tinggi negeri manapun dilarang menjadi bagian dari Badan Usaha Swasta.

Baca Juga: Anshari Sanusi Perdengarkan Paduan Suara Mahasiswa Unhas ke Dunia Internasional

"Kalau dia di badan usaha swasta, memang tidak dimungkinkan. Selaku PNS pun juga dilarang menjadi pengurus atau dewan komisaris di swasta," kata Ilmar, Selasa, 29 Juni 2021.

Kata Ilmar, rektor menjadi komisaris bisa saja. Asal bukan komisaris utama. Itu pun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan swasta.

Itu pun dengan syarat. Apakah menjadi komisaris, tidak menghambat tugas utamanya sebagai pemimpin universitas.

"Kalau di BUMN boleh saja, asal dia dapat izin kementerian. Kalau di swasta, tidak boleh," jelas Ilmar.

Ia menjelaskan Dwia harus memilih. Apakah tetap akan menjadi rektor atau melepaskan jabatan komisarisnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno : UNHAS Industri Pemimpin Nasional

"Harus memilih. Itu aturannya," tegasnya.

Load More