SuaraSulsel.id - Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu ternyata merangkap jabatan. Dia terpilih menjadi komisaris di PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau perseroan, IDX Ticker: INCO).
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen.
Penunjukan Dwia dilakukan karena ada penambahan satu orang komisaris independen di jajaran komisaris Indonesia. Itu bertambah karena ada penambahan komisaris Inalum yang merupakan calon pemegang saham di PT Vale Indonesia Tbk.
Padahal, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai PP 53 tahun 2015.
Baca Juga: Rektor Universitas Pertahanan Wisuda Insinyur di Kampus Unhas
Pada poin 4 disebut rektor dilarang merangkap jabatan. Kemudian pada huruf b tertulis, termasuk jabatan dalam badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.
Pakar Administrasi Negara Unhas Prof Imanuddin Ilmar mengatakan hal tersebut jelas melanggar. Rektor di perguruan tinggi negeri manapun dilarang menjadi bagian dari Badan Usaha Swasta.
"Kalau dia di badan usaha swasta, memang tidak dimungkinkan. Selaku PNS pun juga dilarang menjadi pengurus atau dewan komisaris di swasta," kata Ilmar, Selasa, 29 Juni 2021.
Kata Ilmar, rektor menjadi komisaris bisa saja. Asal bukan komisaris utama. Itupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan swasta.
Itupun dengan syarat. Apakah menjadi komisaris, tidak menghambat tugas utamanya sebagai pemimpin universitas.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Kampus Unhas Industri Pemimpin Nasional
"Kalau di BUMN boleh saja, asal dia dapat izin kementerian. Kalau di swasta, tidak boleh," jelas Ilmar.
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros