Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:09 WIB
Sarbini, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Sulsel menghadiri sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 17 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel terlihat hadir dalam ruang sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel. Menyeret Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto.

Sarbini, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Sulsel, salah satunya. Ia terlihat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar memakai baju Korpri.

Belum diketahui kapasitas Sarbini hadir di ruang sidang yang berlangsung saat jam kerja. Sarbini juga bukan sebagai saksi.

Diketahui, sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar di Ruang Sidang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Mengaku Kecewa Bawahannya Berubah

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino kali ini mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin dari wiraswasta, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Irfandi seorang wiraswasta, Hikmawati PNS Dinas Sosial di Bantaeng, Mega Putra Pratama Wiraswasta, dan tersangka Edy Rahmat.

Edy dihadirkan secara virtual dari Jakarta. Ia saat ini tengah mendekam di Rutan KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, sedianya pihaknya memanggil tujuh orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya 6 orang.

"Jadi kami akan memeriksa dulu lima orang yang hadir di sini, selanjutnya kami akan memeriksa Pak Edy Rahmat secara online," ujar Jaksa Ronald.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Mengaku Terima 150 Ribu Dollar Singapura untuk Pilkada Bulukumba

Untuk diketahui, eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat merupakan salah seorang tersangka yang diamankan KPK bersamaan dengan Agung Sucipto dan Gunernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah pada 27 Februari lalu.

Edy Rahmat disinyalir menjadi tangan kanan Nurdin Abdullah untuk mendapat fee dari kontraktor. Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar hasil kongkalikongnya dengan Edy Rahmat dan para kontraktor.

Rp 2 Miliar diantaranya berasal dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More