SuaraSulsel.id - Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif dijadikan saksi pada sidang dakwaan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah dicecar pertanyaan soal hubungannya dengan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Termasuk soal intervensi proyek di Pemprov Sulsel yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Nurdin Abdullah mengaku, sebelum menempatkan Sari Pudjiastuti di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, pejabat-pejabat sebelumnya sudah meminta fee proyek ke kontraktor. Itulah alasan kenapa dia harus mengganti pejabat di Biro tersebut hingga dua kali.
"Kontraktor pernah diperas Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan), Pak Jumras. Ia minta fee 7,5 persen. Makanya kita ganti. Diganti lagi, tapi kisruh juga," ujar Nurdin Abdullah pada persidangan virtual di ruangan Harifin Tumpah, Kamis, 10 Juni 2021.
Nurdin Abdullah mengaku, kontraktor yang pernah melaporkan hal ini adalah Agung Sucipto dan Ferry Tanriady. Pekerjaan belum dimulai, tapi fee diminta di awal.
"Saya pernah di Jakarta, ketemu terdakwa (Agung Sucipto) di pesawat saat itu, sama Ferry Tanriadi. Mereka cerita, Pak Gub sekarang kita agak kesulitan karena ada dimintai fee di awal. Jadi saya bilang buat surat pengaduan," beber Nurdin Abdullah.
Setelah aduan itu, Nurdin Abdullah kemudian mengganti Jumras dan memilih Haikal sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun, amburadul juga.
"Sanggahan darimana-mana, protes, sehingga serapan kita rendah. Kasihan masyarakat tidak merasakan dampaknya," tuturnya.
Ia kemudian memilih Sari Pudjiastuti untuk menduduki jabatan tersebut. Saat masih menjabat sebagai bupati, ia melihat Sari adalah sosok pekerja yang profesional sebagai pokja.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar
Sari Pudjiastuti kemudian direkomendasikan untuk ikut lelang. Setelahnya, dilantik pada tahun 2019 lalu.
"Saya lihat Bu Sari selama di Bantaeng kerja profesional. Makanya saya minta Sari benahi ULP di provinsi. Awalnya dulu di Bantaeng dia sebagai pokja, karena kerjanya bagus, kita promosikan dia," kata Nurdin Abdullah.
Namun semakin ke sini, kinerjanya menurun. Sari bahkan beberapa kali kena semprot karena aduan soal fee proyek.
"Soal kemampuan iya, karena di lelang jabatan dia di posisi kedua. Tapi soal integritas, saya sudah berkali-kali panggil dan marahi sebelum OTT ini. Itu yang soal fee juga saya tidak senang," ujarnya.
Begitu pun dengan tersangka Edy Rahmat, yang juga mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Kata Nurdin, banyak laporan soal penyelewengan yang dilakukan oleh Edy Rahmat.
"Edy Rahmat saya nonjobkan setahun dulu. Kemudian dikasih Kepala Seksi Bina Marga. Karena memang saya sudah mendengar yang bersangkutan itu merisaukan, sering jual nama gubernur di ULP. Pak Wagub juga sudah sebelumnya bilang," kata Nurdin Abdullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional