SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Pemprov Sulsel memasuki babak baru. Nama Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani disebut-sebut dalam sidang.
Hal tersebut diungkap mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin. Dua hari ini, Kasmin disidang oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR). Kasmin menyebut ada keterlibatan Sekprov Sulsel.
"Saya sudah jelaskan di sidang. Saya bahkan minta buka CCTV-ta' (ruangan Sekprov) tanggal 11 bulan 5 2020. Bapak (Sekprov) panggil saya ke ruangan," kata Kasmin, Kamis (21/1/2021).
Saat itu, kata Kasmin, ia ditelpon oleh Albar. Albar adalah orang terdekat Sekprov, Abdul Hayat Gani. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia, lantai 7.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan Dosen Fakultas Hukum UMI
Saat di hotel, kata Kasmin, sudah ada uang Rp 170 juta. Uang tersebut diberikan oleh PT Rifat Sejahtera dan dititip melalui Albar.
Oleh Albar, uang tersebut kemudian dititip lagi ke pria bernama Sandi. Albar dan Sandi adalah orang kepercayaan Abdul Hayat Gani.
Kasmin pun mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan Sekprov Sulsel saat itu. Abdul Hayat sempat menanyakan ke Kasmin, kenapa ditolak?
"Rp 170 juta saya tolak pada saat itu. Ternyata, Albar dan Sandi orang dalam semua," tambahnya.
Ia mengaku heran, sebab semenjak menjabat, ini baru pertama kalinya Sekprov Sulsel memanggilnya. Ia pun menduga ada persengkokolan antara Sekprov dan PT Rifat Sejahtera.
Baca Juga: Seratusan Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa Dipulangkan
Kasmin pun mengaku heran disangka pasal gratifikasi. Padahal, ia sama sekali tak menerima uang dari PT Rifat Sejahtera.
"Saya bilang saat itu ke Pak Kadis, ada yang mencoba mendeligitimasi Dinsos. Kalau (uang) itu buat kita, kenapa tidak langsung ke kita. Sampai detik ini, saya belum terima bahwa itu dana untuk Pak Kabid," bebernya.
Sekprov Abdul Hayat Gani yang dikonfirmasi ogah berkomentar. Ia menegaskan tak terlibat.
"Ah tidak ada itu. Tidak usah di-up itu," jawabnya singkat sambil berlalu.
Sebelumnya, penyalahgunaan anggaran bansos Covid-19 di Sulsel mencuat. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
Hingga kini, inspektorat masih bungkam. Kepala inspektorat, Sri Wahyuni mengaku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah rahasia negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Apakah Maxie Skincare Mengandung Merkuri, Kuasa Hukum Bantah Polda Sulsel
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis