SuaraSulsel.id - Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni mengaku ada temuan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Sulsel. Jumlah kerugian harus dikembalikan kepada negara.
Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) yang batal digelar kemarin, rencananya akan digelar hari ini.
"Sebenarnya kemarin (Sidang MTGR) tapi Pak Sekda punya agenda jadi diundur siang ini," kata Sri Wahyuni, Selasa 19 Januari 2021.
Sri mengatakan, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan anggaran yang tidak sesuai. Karena masih ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata Sri, anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
Sri tidak menyebut berapa jumlah anggaran yang harus dikembalikan Dinas Sosial Sulsel.
"Saya tidak menyebut ini mark up atau apa, karena LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu rahasia negara. Yang jelas kami menemukan ada penyalahgunaan anggaran dan bersangkutan (Kasmin) akan dimintai keterangan hari ini," tukasnya.
Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial Pemprov Sulsel Kasmin mengaku tidak ada mark up dalam penggunaan dana Bansos Covid-19.
Kasmin menjelaskan, Rencana Kerja Belanja (RKB) yang diberitakan adalah RKB lama. RKB tersebut beredar sebelum diselidiki oleh inspketorat.
"Memang sebelumnya ada perbedaan antara RKB awal dan RKB baru. Namun diganti setelah dilakukan penyempurnaan atas masukan dari berbagai pihak pendamping," katanya, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Mantan Kabid Lijamsos Dinas Sosial Sulsel : Tidak Ada Mark Up Dana Bansos
Kasmin mengaku, semua hasil lembaga pemeriksa tidak berkaitan dengan dugaan mark up. Begitu pun dengan jumlah penerima bantuan di Sulsel hanya 33.700 kepala keluarga. Bukan 120 ribu. Seperti yang beredar.
"Jadi saya rasa keliru jika disebut ada mark up. Kemudian soal urusan kewajaran harga, itu bukan urusan Dinsos tapi urusan pihak rekanan," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp 16,3 miliar. Bantuan disalurkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan April 2020 lalu.
Ada 10 jenis bantuan yang diberikan. Mulai dari beras, mie instan, minyak goreng, telur, gula pasir, tepung terigu, teh, dan kopi.
Dari harga jenis bantuan tersebut, ada yang dinilai yang disebut tidak sesuai dengan harga pasaran. Namun, menurutnya, itu adalah harga RKB lama.
Inspektorat bahkan melakukan pemeriksaan dan tidak ada masalah yang ditemukan dengan harga sembako saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
Terkini
-
Upacara HUT ke-80 RI di Sulsel Berlangsung Khidmat, Paskibra Tuntaskan Tugas
-
65 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi, 1 Nyawa Melayang
-
Hipotermia 'Pembunuh Senyap' di Puncak Gunung, Wajib Diketahui Pendaki
-
145 Narapidana Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI
-
Warga Konawe Bentangkan Bendera Merah Putih 580 meter