SuaraSulsel.id - Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni mengaku ada temuan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Sulsel. Jumlah kerugian harus dikembalikan kepada negara.
Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) yang batal digelar kemarin, rencananya akan digelar hari ini.
"Sebenarnya kemarin (Sidang MTGR) tapi Pak Sekda punya agenda jadi diundur siang ini," kata Sri Wahyuni, Selasa 19 Januari 2021.
Sri mengatakan, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan anggaran yang tidak sesuai. Karena masih ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata Sri, anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
Sri tidak menyebut berapa jumlah anggaran yang harus dikembalikan Dinas Sosial Sulsel.
"Saya tidak menyebut ini mark up atau apa, karena LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu rahasia negara. Yang jelas kami menemukan ada penyalahgunaan anggaran dan bersangkutan (Kasmin) akan dimintai keterangan hari ini," tukasnya.
Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial Pemprov Sulsel Kasmin mengaku tidak ada mark up dalam penggunaan dana Bansos Covid-19.
Kasmin menjelaskan, Rencana Kerja Belanja (RKB) yang diberitakan adalah RKB lama. RKB tersebut beredar sebelum diselidiki oleh inspketorat.
"Memang sebelumnya ada perbedaan antara RKB awal dan RKB baru. Namun diganti setelah dilakukan penyempurnaan atas masukan dari berbagai pihak pendamping," katanya, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Mantan Kabid Lijamsos Dinas Sosial Sulsel : Tidak Ada Mark Up Dana Bansos
Kasmin mengaku, semua hasil lembaga pemeriksa tidak berkaitan dengan dugaan mark up. Begitu pun dengan jumlah penerima bantuan di Sulsel hanya 33.700 kepala keluarga. Bukan 120 ribu. Seperti yang beredar.
"Jadi saya rasa keliru jika disebut ada mark up. Kemudian soal urusan kewajaran harga, itu bukan urusan Dinsos tapi urusan pihak rekanan," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp 16,3 miliar. Bantuan disalurkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan April 2020 lalu.
Ada 10 jenis bantuan yang diberikan. Mulai dari beras, mie instan, minyak goreng, telur, gula pasir, tepung terigu, teh, dan kopi.
Dari harga jenis bantuan tersebut, ada yang dinilai yang disebut tidak sesuai dengan harga pasaran. Namun, menurutnya, itu adalah harga RKB lama.
Inspektorat bahkan melakukan pemeriksaan dan tidak ada masalah yang ditemukan dengan harga sembako saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI