SuaraSulsel.id - Penasehat Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mendesak Polda Sulsel untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Moch Andry Mamonto.
Syamsumarlin mengaku, polisi harusnya mudah menungkap pelaku penganiayaan dosen UMI. Kasus ini sudah dilaporkan 12 Oktober 2020.
Korban pada saat diperiksa sudah menyampaikan ke penyidik. Ada saksi fakta di lapangan pada saat kejadian.
"Yaitu salah satu atasan Anggota Polri yang bertugas melihat. Saat korban dianiaya di atas mobil polisi," kata Syamsumarlin kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kamis 21 Januari 2021.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses, pihaknya telah memeriksa 21 saksi.
"Masih dalam proses. 21 saksi sudah kami periksa," ucapnya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, telah bersurat ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam terkait penganiayaan dosen UMI.
Dalam surat bernomor 1142/K-PMT/X/2020 itu, Komnas HAM RI menyoroti aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap dosen Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto. Saat aksi unjuk rasa ricuh menolah omnibus law di Makassar, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu, disebutkan lebih kurang ada 15 oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Baca Juga: 19 Bulan Anggota Brimob Ini Pergi Tanpa Izin, Tinggalkan Tugas Kantor
"Korban didatangi oleh sekitar 15 orang oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang langsung melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang dianggap merupakan bagian dari massa yang melakukan unjuk rasa," tulisnya.
Akibat kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada bepala bagian kanan, luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan, tangan kiri-kanan luka-luka, luka punggung sebelah kanan, pinggang, dan memar pada jidat.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan, tanggal 12 Oktober 2020 dan Laporan Polisi Nomor: LPB/330/X/2020/SPKT POLDA SULSEL tanggal 12 Oktober 2020.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas HAM RI sesuai dengan pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM meminta saudara untuk:
1. Memberikan informasi dan keterangan tentang peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap Sdr. Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang melakukan kekerasan terhadap Sdr Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025