SuaraSulsel.id - Penasehat Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mendesak Polda Sulsel untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Moch Andry Mamonto.
Syamsumarlin mengaku, polisi harusnya mudah menungkap pelaku penganiayaan dosen UMI. Kasus ini sudah dilaporkan 12 Oktober 2020.
Korban pada saat diperiksa sudah menyampaikan ke penyidik. Ada saksi fakta di lapangan pada saat kejadian.
"Yaitu salah satu atasan Anggota Polri yang bertugas melihat. Saat korban dianiaya di atas mobil polisi," kata Syamsumarlin kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kamis 21 Januari 2021.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses, pihaknya telah memeriksa 21 saksi.
"Masih dalam proses. 21 saksi sudah kami periksa," ucapnya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, telah bersurat ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam terkait penganiayaan dosen UMI.
Dalam surat bernomor 1142/K-PMT/X/2020 itu, Komnas HAM RI menyoroti aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap dosen Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto. Saat aksi unjuk rasa ricuh menolah omnibus law di Makassar, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu, disebutkan lebih kurang ada 15 oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Baca Juga: 19 Bulan Anggota Brimob Ini Pergi Tanpa Izin, Tinggalkan Tugas Kantor
"Korban didatangi oleh sekitar 15 orang oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang langsung melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang dianggap merupakan bagian dari massa yang melakukan unjuk rasa," tulisnya.
Akibat kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada bepala bagian kanan, luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan, tangan kiri-kanan luka-luka, luka punggung sebelah kanan, pinggang, dan memar pada jidat.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan, tanggal 12 Oktober 2020 dan Laporan Polisi Nomor: LPB/330/X/2020/SPKT POLDA SULSEL tanggal 12 Oktober 2020.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas HAM RI sesuai dengan pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM meminta saudara untuk:
1. Memberikan informasi dan keterangan tentang peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap Sdr. Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang melakukan kekerasan terhadap Sdr Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia
-
Pemprov Sulsel Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis dan Pasar Sembako Murah KKSS
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1