Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:22 WIB
AM, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) dianiaya polisi saat penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kota Makassar / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Penasehat Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mendesak Polda Sulsel untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Moch Andry Mamonto.

Syamsumarlin mengaku, polisi harusnya mudah menungkap pelaku penganiayaan dosen UMI. Kasus ini sudah dilaporkan 12 Oktober 2020.

Korban pada saat diperiksa sudah menyampaikan ke penyidik. Ada saksi fakta di lapangan pada saat kejadian.

"Yaitu salah satu atasan Anggota Polri yang bertugas melihat. Saat korban dianiaya di atas mobil polisi," kata Syamsumarlin kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: 19 Bulan Anggota Brimob Ini Pergi Tanpa Izin, Tinggalkan Tugas Kantor

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses, pihaknya telah memeriksa 21 saksi.

"Masih dalam proses. 21 saksi sudah kami periksa," ucapnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, telah bersurat ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam terkait penganiayaan dosen UMI.

Dalam surat bernomor 1142/K-PMT/X/2020 itu, Komnas HAM RI menyoroti aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap dosen Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto. Saat aksi unjuk rasa ricuh menolah omnibus law di Makassar, Kamis 8 Oktober 2020.

Dalam surat itu, disebutkan lebih kurang ada 15 oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.

Baca Juga: Empat Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya

"Korban didatangi oleh sekitar 15 orang oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang langsung melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang dianggap merupakan bagian dari massa yang melakukan unjuk rasa," tulisnya.

Akibat kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada bepala bagian kanan, luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan, tangan kiri-kanan luka-luka, luka punggung sebelah kanan, pinggang, dan memar pada jidat.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan, tanggal 12 Oktober 2020 dan Laporan Polisi Nomor: LPB/330/X/2020/SPKT POLDA SULSEL tanggal 12 Oktober 2020.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas HAM RI sesuai dengan pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM meminta saudara untuk:

1. Memberikan informasi dan keterangan tentang peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap Sdr. Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.

2. Melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang melakukan kekerasan terhadap Sdr Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.

3. Memberikan sanksi yang tegas dan tidak terbatas hanya kepada sanksi disiplin dan etis tetapi juga sanksi pidana apabila terbukti ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam yang dikonfirmasi membenarkan surat yang dilayangkan tersebut.

"Iya itu dari kami," kata M Choirul Anam dikonfirmasi Jumat (16/10/2020) pagi, terkait kebenaran surat yang beredar itu.

Sekedar diketahui, Dosen Fakultas Hukum UMI Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto mengalami tindak kekerasan sejumlah oknum polisi saat unjuk rasa ricuh di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, beberapa bulan lalu.

Ia turut diamuk polisi saat berlindung di depan sebuah minimarket usai mencari makanan. Tidak hanya itu, ia juga ikut digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama sejumlah mahasiswa yang diamankan saat itu.

Load More