Muhammad Yunus
Senin, 23 Februari 2026 | 13:22 WIB
Ilustrasi polisi [Unsplash]
Baca 10 detik
  • AKP Arifan Efendi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, ditempatkan dalam penempatan khusus Polda Sulsel.
  • Dugaan kuat melibatkan penerimaan dana rutin bulanan dari bandar narkoba berinisial ET di wilayah Toraja.
  • Anggota lain, Aiptu Nasrul, turut diamankan pada 19 Februari 2026 untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.

SuaraSulsel.id - Nama AKP Arifan Efendi mendadak menjadi sorotan publik setelah perwira polisi itu diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Ia yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penempatan khusus dilakukan menyusul pemeriksaan internal atas dugaan penerimaan aliran dana dari seorang bandar narkoba di wilayah Toraja.

Selain AKP Arifan, seorang anggota yang menjabat sebagai Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul, juga turut diamankan.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan penindakan tersebut.

"Sudah kita tempatkan dalam patsus," ujar Zulham, Minggu, 22 Februari 2026.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena jabatan yang diemban AKP Arifan tergolong strategis.

Sebagai Kasat Resnarkoba, ia memiliki tanggung jawab utama dalam memimpin upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Toraja Utara daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional dan terus berkembang secara ekonomi.

Perjalanan Karier

Baca Juga: Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang

Sebelum menduduki jabatan Kasat Resnarkoba pada 2025, AKP Arifan memiliki rekam jejak panjang di jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Pada 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mappadeceng. Selain memimpin wilayah hukum tersebut, ia juga bertugas sebagai penyidik.

Setahun kemudian, pada 2020, ia kembali dipercaya memimpin Polsek Mappadeceng.

Kariernya berlanjut pada 2022 ketika ia diangkat menjadi Kapolsek Malangke, Luwu Utara.

Jabatan di tingkat sektor tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya sebagai perwira menengah di lingkungan Polda Sulsel.

Pengalaman memimpin di sejumlah wilayah itu kemudian mengantarkannya pada posisi strategis sebagai Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara pada 2025. Jabatan ini bukan posisi biasa.

Kasat Narkoba memiliki peran sentral dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, melakukan penindakan, hingga membangun koordinasi lintas satuan dalam upaya pencegahan.

Namun, perjalanan karier yang dibangun selama bertahun-tahun itu kini berada di ujung tanduk.

Dugaan Aliran Dana

Dari informasi yang dihimpun, AKP Arifan bersama Aiptu Nasrul diduga menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.

Nilainya disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar berinisial ET alias O.

Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul informasi adanya aliran dana kepada oknum aparat di Toraja Utara.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua perwira tersebut pada 19 Februari 2026.

Setelah dilakukan pendalaman, keduanya ditempatkan dalam patsus untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," tegas Zulham.

Ia memastikan proses penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.

Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika ini menambah daftar perkara serupa yang belakangan mencuat ke publik.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga terseret dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.

Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima AKBP Didik melalui perantara seorang perwira yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan uang tersebut diterima secara bertahap sejak Juni hingga November 2025.

"AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000," kata Eko dalam keterangannya baru-baru ini.

Dalam perkembangan perkara itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More