Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 Januari 2021 | 07:17 WIB
Ilustrasi : Warga menunjukkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperolehnya di Lapangan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/1/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial Pemprov Sulsel Kasmin mengklarifikasi berita dugaan mark up anggaran bantuan sosial Covid-19 di Sulsel. Kasmin mengklarifikasi soal Rencana Kerja Belanja (RKB) yang disebutnya tidak sesuai.

Kasmin menjelaskan, RKB yang diberitakan adalah RKB lama. RKB tersebut beredar sebelum diselidiki oleh inspketorat.

"Memang sebelumnya ada perbedaan antara RKB awal dan RKB baru. Namun diganti setelah dilakukan penyempurnaan atas masukan dari berbagai pihak pendamping," katanya, Selasa (19/1/2021).

Kasmin mengaku, semua hasil lembaga pemeriksa tidak berkaitan dengan dugaan mark up. Begitu pun dengan jumlah penerima bantuan di Sulsel hanya 33.700 kepala keluarga. Bukan 120 ribu. Seperti yang beredar.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, KPK Periksa 2 Saksi Unsur Swasta

"Jadi saya rasa keliru jika disebut ada mark up. Kemudian soal urusan kewajaran harga, itu bukan urusan Dinsos tapi urusan pihak rekanan," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp 16,3 miliar. Bantuan disalurkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan April 2020 lalu.

Ada 10 jenis bantuan yang diberikan. Mulai dari beras, mie instan, minyak goreng, telur, gula pasir, tepung terigu, teh, dan kopi.

Dari harga jenis bantuan tersebut, ada yang dinilai yang disebut tidak sesuai dengan harga pasaran. Namun, menurutnya, itu adalah harga RKB lama.

Inspektorat bahkan melakukan pemeriksaan dan tidak ada masalah yang ditemukan dengan harga sembako saat itu.

Baca Juga: Terbukti ! Ada Mark Up Anggaran Bantuan Sosial Covid-19 di Pemprov Sulsel

"BPKP dan Kejaksaan juga memberi masukan terhadap hasil pemeriksaan inspektorat," ungkap Kasmin.

Adanya dugaan mark up anggaran Bansos Covid-19 membuat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meradang. Nurdin meminta agar kasus ini ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH," kata Nurdin, Selasa (19/1/2021).

Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi di kondisi pandemi seperti ini.

"Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya," tegas Nurdin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More