- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pertamina membahas pengetatan BBM bersubsidi pada 1 September 2026 di Makassar.
- Skema baru mewajibkan barcode BBM disatukan dengan STNK untuk mencegah manipulasi data kendaraan di SPBU.
- Pertamina telah memblokir 4.757 nomor polisi dan menindak 63 SPBU akibat indikasi pelanggaran penyaluran.
SuaraSulsel.id - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan membuat pemerintah dan Pertamina akan memperketat sistem pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Salah satu skema yang tengah disiapkan adalah mengikat barcode pembelian BBM dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan skema tersebut, barcode tidak lagi mudah dipindahtangankan atau dimanipulasi.
Ketika kendaraan datang ke SPBU, petugas dapat membuka barcode yang ditempel pada STNK sekaligus mencocokkan nomor polisi kendaraan secara langsung dengan data pada dokumen kendaraan.
Baca Juga:Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel mengusulkan agar barcode pembelian BBM ditempel dan disatukan dengan STNK, khususnya pada bagian pengesahan pajak kendaraan.
Dengan begitu, petugas dapat memastikan kendaraan yang melakukan transaksi benar-benar sesuai dengan identitas yang terdaftar.
Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan aparat penegak hukum di kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 1 September 2026.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan penguatan sistem tersebut diperlukan karena masih ditemukan berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk membeli BBM bersubsidi secara tidak wajar.
Mulai dari kendaraan yang dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, penggunaan nomor polisi berbeda, hingga dugaan manipulasi barcode.
Baca Juga:Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
"Ini untuk mencegah akal-akalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan modifikasi tangki BBM, melakukan memalsukan plat nomor kendaraan berkali-kali dengan nomor plat berbeda, kemudian memanipulasi barcode yang sudah ada," kata Jufri.
Ia mengatakan pencocokan langsung antara nomor polisi, STNK, dan barcode akan membuat petugas lebih mudah mendeteksi apabila terjadi ketidaksesuaian saat transaksi.
"Sehingga ketika mereka datang, barcodenya dibuka kelihatan juga. Petugas bisa secara langsung mengecek plat nomor kendaraan dengan yang ada di STNK," ujarnya.
Rencana pemerintah dan Pertamina memperketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengikat barcode pada identitas kendaraan mendapat sorotan dari masyarakat.
Skema tersebut disiapkan untuk mencegah berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penggunaan nomor polisi berbeda hingga manipulasi barcode.
Nantinya, barcode pembelian BBM akan ditempel pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga petugas SPBU dapat mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan identitas yang tertera dalam dokumen tersebut.