Bejat! 2 Orang di Parigi Moutong Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung

Muhammad Yunus
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Bejat! 2 Orang di Parigi Moutong Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun
Polisi berpakaian sipil menangkap salah satu terduga kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong (jaket hitam) dibawa ke Mapolda Sulawesi Tengah di Kota Palu untuk menjalani hukuman [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polda Sulteng]
Baca 10 detik
  • Polda Sulteng menangkap dua terduga pelaku asusila anak berinisial NM dan RS di Parigi Moutong.
  • Penangkapan dilakukan di Desa Sienjo pada Kamis setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
  • Kedua terduga pelaku kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengatakan dua orang berinisial NM dan RS terduga kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diancam pidana 15 tahun penjara.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng AKP Siti Elminawati melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Minggu (30/8).

Ia mengemukakan kedua terduga di amankan polisi pada Kamis (27/8) sekitar Pukul 16.30 Wita di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, saksi, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung, selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga:Detik-detik Banjir Bandang Terjang Parigi Moutong: Puluhan Rumah Tertimbun Lumpur

‎‎“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

‎‎Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2025 di Desa Sienjo.

‎‎Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sementara terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan.

‎‎Polisi juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada keduanya, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga polisi melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum.

‎‎"Saat ini NM dan RS ditahan di Rutan Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Siti yang juga ‎Peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak.

Baca Juga:Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini