- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap 12 tersangka sindikat penipuan daring penjualan mobil murah di Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2026 berdasarkan dua laporan polisi dari korban warga Jawa Barat.
- Para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai anggota TNI dan memanfaatkan media sosial Facebook serta WhatsApp untuk meyakinkan korban.
SuaraSulsel.id - Sindikat passobis alias pelaku penipuan daring yang menyasar warga Jawa Barat (Jabar) terbongkar.
Sindikat tersebut menjalankan modus penjualan mobil dengan harga murah melalui media sosial dan beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pengungkapan jaringan ini dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Sebanyak 20 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan dicocokkan dengan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Baca Juga:Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
Mereka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.
Peran mereka diduga berbeda-beda. Mulai dari operator media sosial, mengunggah penawaran kendaraan, melayani calon korban hingga menjalankan proses transaksi fiktif.
Wadirresiber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM.
Kedua laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus 2026.
Baca Juga:Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya berada di Kabupaten Sidrap. Tim kemudian bergerak dan menemukan lokasi tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mujianto.
Modus yang digunakan relatif sederhana tetapi dikemas sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan.
Pelaku terlebih dahulu mengunggah penawaran mobil dengan harga murah melalui Facebook. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui fitur Direct Message atau DM.
Komunikasi selanjutnya dipindahkan ke WhatsApp.
Di sana pelaku mulai menawarkan kendaraan, memberikan informasi harga hingga mengarahkan korban untuk melakukan transaksi.