- Pimpinan KPK Johanis Tanak memperingatkan kepala daerah agar tidak korupsi saat membuka Rakorwil ADKASI di Makassar, Kamis (23/7/2026).
- KPK menegaskan mampu memantau seluruh alat komunikasi dan melacak posisi pihak yang diduga terlibat korupsi di Indonesia.
- Sebanyak sebelas kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026 akibat mengejar keuntungan materi.
Johanis juga menepis anggapan bahwa penggunaan telepon genggam dari luar negeri dapat menghindarkan seseorang dari pantauan KPK.
"Orang bilang, 'Saya punya HP dari Amerika'. Amerika mana semua juga bisa (disadap) kok. Tidak ada yang tidak bisa," terangnya.
Menurutnya, cara paling aman untuk menghindari jeratan hukum bukanlah menggunakan perangkat komunikasi tertentu, melainkan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Apakah pemantauan juga dilakukan di pulau Sulawesi? Johanis memastikan KPK melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga di Sulawesi.
Baca Juga:Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
Namun, pemantauan hanya dilakukan apabila terdapat informasi awal yang layak ditindaklanjuti.
"Dari Sulawesi kita pantau. Jadi, dalam arti kalau ada laporan informasi dari masyarakat, ya kita lakukan pemantauan. Kita lihat perkembangan-perkembangan selama laporan itu. Dilaporkan Si A akan melakukan pertemuan untuk mendapatkan suatu proyek. Nah apakah benar ini atau tidak? Di situ kita melakukan pemantauan," ujarnya.
Ia mengungkapkan proses pemantauan tersebut bisa berlangsung dalam waktu yang sangat lama, bahkan hingga bertahun-tahun. Selama proses itu, petugas KPK bekerja secara bergantian memantau komunikasi pihak yang menjadi target.
"Sampai lama, lho. Bisa sampai bertahun kita ikut. Pegawai KPK satu kali 24 jam itu pasang terus ini alat pemantau, alat penyadap ini. Cuma memang orangnya berganti terus," beber alumni Universitas Hasanuddin itu.
Johanis pun mengingatkan bahwa benteng utama bagi setiap penyelenggara negara adalah integritas. Menurutnya, pejabat publik harus menyelaraskan hati, pikiran, ucapan, dan tindakan dengan aturan hukum serta nilai-nilai agama.
Baca Juga:Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
Ia menilai banyak pejabat akhirnya tersandung kasus korupsi karena lebih mengejar keuntungan materi dibanding menjaga integritas.
"Nah, kenyataan yang kita tangkap itu yang tertangkap oleh KPK, itu karena lebih banyak memikirkan e money dalam konteks uang," sebutnya.
Menurut Johanis, orientasi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melanggar hukum menjadi penyebab utama seseorang akhirnya berhadapan dengan KPK.
"Kemudian dia memperkaya juga orang lain. Nah ini orang yang begini yang kemudian ditangkap," tegas Johanis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing