- Sebanyak 6.557 PPPK paruh waktu di Pemerintah Kota Makassar akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2026 mendatang.
- Pemkot Makassar menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan kontrak massal bagi pegawai yang memiliki kinerja serta kedisiplinan baik.
- BKPSDM akan menentukan perpanjangan kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan yang dilaporkan setiap organisasi perangkat daerah.
"Memang ada yang mengundurkan diri karena diterima di tempat lain. Ada yang masuk Telkom dan beberapa instansi lainnya," ungkap Kamelia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Makassar, Ilham Rasul menambahkan masa kontrak seluruh PPPK paruh waktu memang akan berakhir pada Oktober 2026.
Sebelum kontrak diperpanjang, setiap OPD diwajibkan mengirimkan hasil evaluasi kinerja pegawai kepada BKPSDM.
"Hasil penilaian dari masing-masing SKPD itu yang menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menerbitkan surat keputusan perpanjangan kontrak," jelas Ilham.
Baca Juga:Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Ia mengatakan indikator utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah kinerja dan kedisiplinan.
Pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, tingkat kehadiran rendah, atau dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik berpotensi tidak diusulkan kembali oleh perangkat daerah tempat mereka bekerja.
"Kedisiplinan dan kinerja menjadi fokus utama. Kalau ada laporan dari SKPD terkait pegawai yang kurang aktif atau memiliki masalah disiplin, tentu akan menjadi bahan pertimbangan," katanya.
BKPSDM mencatat jumlah PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, di lingkungan Pemerintah Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 12 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, masing-masing kategori berjumlah sekitar enam ribu pegawai.
Baca Juga:Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
Namun dalam perjalanannya, sekitar 160 PPPK telah keluar dari lingkungan Pemkot Makassar karena berbagai alasan.
Sebagian besar memilih mengundurkan diri setelah diterima bekerja di instansi lain, sementara sisanya berhenti karena meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.
"Yang terbanyak adalah pengunduran diri. Ada yang diterima di Sekolah Rakyat, ada juga penyuluh pertanian yang beralih menjadi pegawai vertikal di kementerian," ujar Ilham.
Selain itu, hingga Oktober mendatang diperkirakan sekitar 50 PPPK juga akan memasuki batas usia pensiun. Sesuai ketentuan aparatur sipil negara, usia pensiun PPPK ditetapkan maksimal 58 tahun.
Di tengah proses evaluasi tersebut, BKPSDM juga menyoroti persoalan distribusi pegawai yang dinilai belum merata.
Menurut Ilham, secara jumlah kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar sebenarnya sudah relatif terpenuhi.