- Sebanyak 6.557 PPPK paruh waktu di Pemerintah Kota Makassar akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2026 mendatang.
- Pemkot Makassar menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan kontrak massal bagi pegawai yang memiliki kinerja serta kedisiplinan baik.
- BKPSDM akan menentukan perpanjangan kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan yang dilaporkan setiap organisasi perangkat daerah.
SuaraSulsel.id - Sebanyak 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2026.
Nasib ribuan pegawai tersebut kini bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang sedang dilakukan pemerintah.
Di tengah kekhawatiran mengenai kemungkinan pemutusan kontrak, Pemerintah Kota Makassar memastikan belum ada rencana merumahkan pegawai secara massal.
Sebaliknya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing PPPK paruh waktu sebagai dasar penentuan perpanjangan kontrak.
Baca Juga:Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu mengatakan evaluasi merupakan mekanisme rutin yang dilakukan pemerintah terhadap seluruh PPPK paruh waktu.
"Setiap tahun mereka dievaluasi bahkan setiap bulan juga ada penilaian. Hasil evaluasi inilah yang nantinya menjadi acuan untuk menetapkan kembali kontrak mereka," kata Kamelia, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia mengatakan evaluasi tidak hanya menilai capaian kerja, tetapi juga kedisiplinan pegawai selama menjalankan tugas di masing-masing perangkat daerah.
Meski kontrak ribuan PPPK akan berakhir beberapa bulan lagi, Kamelia memastikan Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki kebijakan melakukan pemutusan kontrak secara menyeluruh.
Ia mengungkapkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah memberikan arahan agar tidak ada pegawai yang diberhentikan selama tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
"Pak Wali sudah menyampaikan tidak ada yang boleh diberhentikan kecuali yang melanggar aturan," tegasnya.
Karena itu, tidak ada target ataupun kuota tertentu mengenai berapa jumlah PPPK paruh waktu yang akan diperpanjang ataupun tidak dilanjutkan masa kontraknya.
Seluruh keputusan akan bergantung pada hasil evaluasi masing-masing pegawai.
"Kalau semuanya berkinerja baik, ya semuanya bisa dilanjutkan. Tidak ada batasan harus sekian persen yang dipertahankan atau tidak kecuali ada pelanggaran," ujarnya.
BKPSDM mencatat terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang telah mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir.
Sebagian di antaranya memilih meninggalkan Pemkot Makassar karena memperoleh pekerjaan baru di instansi lain maupun perusahaan swasta.
"Memang ada yang mengundurkan diri karena diterima di tempat lain. Ada yang masuk Telkom dan beberapa instansi lainnya," ungkap Kamelia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Makassar, Ilham Rasul menambahkan masa kontrak seluruh PPPK paruh waktu memang akan berakhir pada Oktober 2026.
Sebelum kontrak diperpanjang, setiap OPD diwajibkan mengirimkan hasil evaluasi kinerja pegawai kepada BKPSDM.
"Hasil penilaian dari masing-masing SKPD itu yang menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menerbitkan surat keputusan perpanjangan kontrak," jelas Ilham.
Ia mengatakan indikator utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah kinerja dan kedisiplinan.
Pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, tingkat kehadiran rendah, atau dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik berpotensi tidak diusulkan kembali oleh perangkat daerah tempat mereka bekerja.
"Kedisiplinan dan kinerja menjadi fokus utama. Kalau ada laporan dari SKPD terkait pegawai yang kurang aktif atau memiliki masalah disiplin, tentu akan menjadi bahan pertimbangan," katanya.
BKPSDM mencatat jumlah PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, di lingkungan Pemerintah Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 12 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, masing-masing kategori berjumlah sekitar enam ribu pegawai.
Namun dalam perjalanannya, sekitar 160 PPPK telah keluar dari lingkungan Pemkot Makassar karena berbagai alasan.
Sebagian besar memilih mengundurkan diri setelah diterima bekerja di instansi lain, sementara sisanya berhenti karena meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.
"Yang terbanyak adalah pengunduran diri. Ada yang diterima di Sekolah Rakyat, ada juga penyuluh pertanian yang beralih menjadi pegawai vertikal di kementerian," ujar Ilham.
Selain itu, hingga Oktober mendatang diperkirakan sekitar 50 PPPK juga akan memasuki batas usia pensiun. Sesuai ketentuan aparatur sipil negara, usia pensiun PPPK ditetapkan maksimal 58 tahun.
Di tengah proses evaluasi tersebut, BKPSDM juga menyoroti persoalan distribusi pegawai yang dinilai belum merata.
Menurut Ilham, secara jumlah kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar sebenarnya sudah relatif terpenuhi.
Tantangan yang dihadapi saat ini lebih kepada penempatan pegawai yang belum seimbang antarperangkat daerah.
"Ada SKPD yang kelebihan pegawai, ada juga yang masih kekurangan. Ke depan yang perlu dilakukan adalah redistribusi pegawai," katanya.
Namun, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena masih terbentur regulasi.
Saat ini perpindahan PPPK antarinstansi masih sangat terbatas dan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti penyederhanaan birokrasi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing