- Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada 29 Juni 2026.
- Putusan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar terkait kasus korupsi bibit nanas tidak sah dan memerintahkan pembebasannya.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap melanjutkan penyidikan perkara karena putusan praperadilan tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang ada.
Evaluasi itu, kata dia, mencakup kemungkinan penyempurnaan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Menurutnya, putusan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, namun tidak menghilangkan kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan memperhatikan pertimbangan pengadilan.
Baca Juga:Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Penetapan itu kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan dengan alasan penyidik dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Kasus yang menjerat Bahtiar bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 di Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar dan diperuntukkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian di sejumlah wilayah.
Namun dalam penyelidikannya, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga:Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar atau sebagian besar dari total nilai proyek yang dianggarkan.
Atas temuan tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya ada Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing