Baca 10 detik
- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat menahan mantan Ketua DPRD Mamuju AAH dan mantan bendahara S terkait kasus dugaan korupsi.
- Kedua tersangka diduga melakukan praktik korupsi anggaran makan minum fiktif di Sekretariat DPRD Mamuju periode tahun 2022-2023.
- Tindakan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai total senilai Rp795 juta.
AAH dan S ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026. Keduanya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebelum akhirnya hadir dan menjalani penahanan.
"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut," kata Abdul Aziz.