- Kepala UPTD PPA Sulawesi Selatan, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak pada 20 Juli 2026.
- Data 2025 menunjukkan 1.222 kasus kekerasan di Makassar, dengan mayoritas korban merupakan anak-anak yang memerlukan penanganan hukum serius.
- UPTD PPA Sulawesi Selatan memperkuat perlindungan melalui pendampingan korban, edukasi masyarakat, dan penyediaan layanan pengaduan cepat SAPA 129.
SuaraSulsel.id - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Selatan Yessy Yoanna Ariestiani menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap kasus kekerasan agar proses sesuai hukum yang berlaku, bukan diselesaikan dengan atur damai.
"Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya," kata Yessy di Makassar, Senin 20 Juli 2026.
Berkaitan dengan hal tersebut, PPA Sulsel akan merespon cepat setiap laporan kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak, karena kasus itu harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.
Selain itu, lanjut dia, pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan agar mereka memperoleh hak perlindungan, pemulihan, serta keadilan.
Baca Juga:Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
"Kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu perhatian utama karena kelompok tersebut masih rentan menjadi korban," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Sulawesi Selatan, sebagian besar kasus yang ditangani UPTD PPA berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, dengan korban didominasi anak perempuan.
Hal itu tergambar dari penanganan kasus 2025 yang mencatat DPPPA Kota Makassar menangani 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 762 kasus (62 persen) merupakan korban anak. Sementara jika dilihat berdasarkan jenis kasus, terdapat 516 kasus kekerasan terhadap anak (KTA) selama 2025.
Mencermati hal itu, Yessy mengatakan PPA Sulsel menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak boleh berhenti pada proses pendampingan saja, tetapi harus dilanjutkan melalui penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Baca Juga:Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
Selain proses hukum, lanjut dia, upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap isu kekerasan serta berani melaporkan apabila menemukan tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.
"Masyarakat harus berani melaporkan kasus kekerasan di sekitarnya, saluran pengaduan cepat jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan dapat diakses melalui hotline SAPA 129, kepolisian, juga layanan UPTD PPA di setiap kabupaten dan kota," jelasnya.
Dia mengimbau, peran aktif keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.
Begitu pula pemerintah dan Lembaga pemerhati perempuan dan anak harus bahu-membahu memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
"Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kasus kekerasan harus ditangani secara serius melalui jalur hukum agar pelaku tidak bebas dari tanggung jawab, menjadi pesan utama dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.