- Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari diperiksa Kejati Sulsel sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bibit nanas, Sabtu 18 April 2026.
- Andi Ina membantah keterlibatan dalam penganggaran bibit nanas senilai Rp60 miliar saat dirinya menjabat Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.
- Kejati Sulsel terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang telah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif.
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah dokumen penting, termasuk draf APBD 2024 serta risalah rapat Badan Anggaran dan komisi.
Menurut Ni’matullah, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan proses pembahasan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas dalam APBD tersebut.
"Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish," jelasnya.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa 4 Mantan Pimpinan DPRD
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memang memanggil sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan.
Selain Andi Ina, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, serta Ni’matullah.
Sementara satu mantan wakil ketua lainnya, Muzayyin Arif, disebut tidak memenuhi panggilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
"Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir," ujar Soetarmi.
Baca Juga:Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual
Ia menambahkan, para saksi diperiksa untuk menggali informasi terkait bagaimana program pengadaan bibit nanas tersebut dapat masuk ke dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, serta sejumlah pihak dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara.
Para tersangka lainnya adalah Rimawaty Mansyur, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, serta Uvhan Nurwahidah.
Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Sejumlah langkah penyidikan juga telah dilakukan, termasuk penggeledahan di berbagai lokasi seperti kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor perusahaan rekanan.