- Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari diperiksa Kejati Sulsel sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bibit nanas, Sabtu 18 April 2026.
- Andi Ina membantah keterlibatan dalam penganggaran bibit nanas senilai Rp60 miliar saat dirinya menjabat Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.
- Kejati Sulsel terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang telah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur.
SuaraSulsel.id - Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang tengah bergulir.
Ina yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 menegaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Ia menyebut kehadirannya semata untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi Ina, Sabtu, 18 April 2026.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa 4 Mantan Pimpinan DPRD
Ia sekaligus membantah narasi yang berkembang di publik yang menyebut dirinya turut terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, selama proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan tahun 2024, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas.
"Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pimpinan DPRD saat itu, dirinya bersama para wakil ketua tidak pernah menerima penyampaian ataupun pembahasan mengenai program tersebut.
"Kami di tingkat pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas," lanjutnya.
Baca Juga:Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual
Ina menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar," ujarnya.
Ia juga meminta media untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe, turut menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya telah memenuhi panggilan penyidik pada 16 April 2026.
"Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif.
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah dokumen penting, termasuk draf APBD 2024 serta risalah rapat Badan Anggaran dan komisi.
Menurut Ni’matullah, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan proses pembahasan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas dalam APBD tersebut.
"Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memang memanggil sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan.
Selain Andi Ina, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, serta Ni’matullah.
Sementara satu mantan wakil ketua lainnya, Muzayyin Arif, disebut tidak memenuhi panggilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
"Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir," ujar Soetarmi.
Ia menambahkan, para saksi diperiksa untuk menggali informasi terkait bagaimana program pengadaan bibit nanas tersebut dapat masuk ke dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, serta sejumlah pihak dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara.
Para tersangka lainnya adalah Rimawaty Mansyur, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, serta Uvhan Nurwahidah.
Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Sejumlah langkah penyidikan juga telah dilakukan, termasuk penggeledahan di berbagai lokasi seperti kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor perusahaan rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting, mulai dari kontrak proyek, dokumen administrasi, hingga bukti transaksi keuangan.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran yang kini menjadi sorotan publik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing