- Hery Susanto terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah menjabat sebagai anggota lembaga tersebut pada 2021–2026.
- Kejaksaan Agung menangkap Hery Susanto terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara pada April 2025 lalu.
- Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memanipulasi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait beban pembayaran perusahaan PT TSHI.
Fokus Pengawasan di Ombudsman
Selama menjadi Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto banyak menangani isu pengawasan di sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi.
Ia juga dikenal aktif mendorong berbagai langkah pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas lembaga, serta dorongan reformasi regulasi.
Salah satu gagasan yang sering disuarakannya adalah penguatan kewenangan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman agar lembaga tersebut memiliki daya dorong lebih kuat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Baca Juga:Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
Mendorong Kolaborasi Eptahelix
Dalam kepemimpinannya, Hery juga mendorong pendekatan kolaboratif dalam pengawasan pelayanan publik. Ia memperkenalkan model kerja berbasis Eptahelix, yakni kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas.
Pendekatan tersebut diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan publik secara lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Dengan pengalaman panjang di dunia advokasi, kebijakan publik, dan pengawasan pelayanan negara, Hery Susanto diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman sebagai institusi yang menjaga hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kronologi kasus korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto
Baca Juga:Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengatakan kasus itu bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery.
Hery yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda adalah keliru.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief, Kamis (17/4).