- Hery Susanto terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah menjabat sebagai anggota lembaga tersebut pada 2021–2026.
- Kejaksaan Agung menangkap Hery Susanto terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara pada April 2025 lalu.
- Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memanipulasi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait beban pembayaran perusahaan PT TSHI.
SuaraSulsel.id - Nama Hery Susanto, viral setelah berada di pucuk kepemimpinan lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia dalam waktu sangat singkat.
Hery dipercaya menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. Namun ditangkap setelah beberapa hari dilantik.
Sebelumnya menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Hery kembali terpilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 9 April 1975, Hery dikenal memiliki latar belakang kuat sebagai aktivis yang lama berkecimpung dalam isu pengawasan pelayanan publik, advokasi kebijakan, serta perlindungan hak masyarakat terhadap layanan negara.
Baca Juga:Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
Latar Belakang Pendidikan
Hery menempuh pendidikan tinggi di bidang perikanan sebelum kemudian mendalami isu kependudukan dan lingkungan hidup.
Ia meraih gelar doktor pada 2024 melalui Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Latar belakang akademiknya tersebut membentuk perspektifnya dalam melihat persoalan pelayanan publik secara lebih luas, terutama yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, tata kelola pemerintahan, serta kepentingan masyarakat.
Pengalaman Advokasi dan Kebijakan Publik
Baca Juga:Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery memiliki rekam jejak panjang dalam dunia advokasi dan kebijakan publik.
Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi IX pada periode 2014–2019.
Dalam peran tersebut, ia terlibat dalam berbagai pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan, ketenagakerjaan, serta perlindungan sosial.
Di sektor masyarakat sipil, Hery juga dikenal aktif memimpin berbagai organisasi advokasi. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, ia juga pernah memimpin gerakan masyarakat dalam bidang jaminan sosial sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Perannya di organisasi alumni juga cukup menonjol. Hery tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Fokus Pengawasan di Ombudsman
Selama menjadi Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto banyak menangani isu pengawasan di sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi.
Ia juga dikenal aktif mendorong berbagai langkah pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas lembaga, serta dorongan reformasi regulasi.
Salah satu gagasan yang sering disuarakannya adalah penguatan kewenangan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman agar lembaga tersebut memiliki daya dorong lebih kuat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Mendorong Kolaborasi Eptahelix
Dalam kepemimpinannya, Hery juga mendorong pendekatan kolaboratif dalam pengawasan pelayanan publik. Ia memperkenalkan model kerja berbasis Eptahelix, yakni kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas.
Pendekatan tersebut diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan publik secara lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Dengan pengalaman panjang di dunia advokasi, kebijakan publik, dan pengawasan pelayanan negara, Hery Susanto diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman sebagai institusi yang menjaga hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kronologi kasus korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengatakan kasus itu bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery.
Hery yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda adalah keliru.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief, Kamis (17/4).
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Hery dan LO selaku perantara pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Pertemuan itu dilakukan karena LKM selaku Direktur PT TSHI dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman adalah menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk kebijakan Kemenhut.
Oleh karena itu, LKM dan LO meminta Hery agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut. Sebagai imbalan, Hery akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.