Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura

Kejati Sulsel kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas

Muhammad Yunus
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:52 WIB
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura
Kejaksaan Tinggi Sulselbar menahan Uvhan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menahan Uvhan Nurwahidah, KPA proyek bibit nanas tahun 2024, menambah total tersangka menjadi enam orang.
  • Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024 diperkirakan rugikan negara Rp50 miliar.
  • Penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menyita dokumen hasil penggeledahan di sejumlah kantor terkait proyek.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tersangka yang ditahan adalah Uvhan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan terhadap UN dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Dinas TPHBun Sulsel.

Baca Juga:Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil

"Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka UN setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Didik.

Sebelumnya, tersangka UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Namun setelah dipastikan kondisinya memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan dan melakukan penahanan.

"Yang bersangkutan sebelumnya berhalangan hadir karena sakit. Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan melakukan penahanan," jelasnya.

Dengan penahanan UN, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut kini menjadi enam orang.

Baca Juga:6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel

Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel pada Senin, 9 Maret 2026.

Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah BB atau Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan.

Selain itu, ada pula RM atau Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN), RE atau Rio Erlangga selaku Direktur PT Cipta Agro Persada (CAP), HS atau Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Didik menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Didik.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini