Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura

Kejati Sulsel kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas

Muhammad Yunus
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:52 WIB
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura
Kejaksaan Tinggi Sulselbar menahan Uvhan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menahan Uvhan Nurwahidah, KPA proyek bibit nanas tahun 2024, menambah total tersangka menjadi enam orang.
  • Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024 diperkirakan rugikan negara Rp50 miliar.
  • Penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menyita dokumen hasil penggeledahan di sejumlah kantor terkait proyek.

Kasus tersebut bermula dari program pengadaan bibit nanas yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan bibit tersebut.

Selain itu, penyidik juga menduga sebagian pengadaan bersifat fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.

Baca Juga:Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil

Didik menyebutkan bahwa lebih dari 80 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga kelompok tani yang menjadi penerima program.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, serta kantor perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan kontrak proyek, dokumen administrasi pengadaan, hingga sejumlah bukti transaksi keuangan.

Baca Juga:6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka untuk mencegah kemungkinan melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.

Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 dan berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Didik menegaskan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.

Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara ini di luar mekanisme hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan," tegas Didik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini