- Kejati Sulsel menahan Uvhan Nurwahidah, KPA proyek bibit nanas tahun 2024, menambah total tersangka menjadi enam orang.
- Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024 diperkirakan rugikan negara Rp50 miliar.
- Penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menyita dokumen hasil penggeledahan di sejumlah kantor terkait proyek.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka yang ditahan adalah Uvhan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan terhadap UN dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Dinas TPHBun Sulsel.
Baca Juga:Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka UN setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Didik.
Sebelumnya, tersangka UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Namun setelah dipastikan kondisinya memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan dan melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan sebelumnya berhalangan hadir karena sakit. Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan melakukan penahanan," jelasnya.
Dengan penahanan UN, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut kini menjadi enam orang.
Baca Juga:6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel pada Senin, 9 Maret 2026.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah BB atau Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan.
Selain itu, ada pula RM atau Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN), RE atau Rio Erlangga selaku Direktur PT Cipta Agro Persada (CAP), HS atau Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Didik menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Didik.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar.
Kasus tersebut bermula dari program pengadaan bibit nanas yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.
Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan bibit tersebut.
Selain itu, penyidik juga menduga sebagian pengadaan bersifat fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.
Didik menyebutkan bahwa lebih dari 80 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga kelompok tani yang menjadi penerima program.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, serta kantor perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan kontrak proyek, dokumen administrasi pengadaan, hingga sejumlah bukti transaksi keuangan.
Tak hanya itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka untuk mencegah kemungkinan melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 dan berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Didik menegaskan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.
Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara ini di luar mekanisme hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan," tegas Didik.
Kejati Sulsel juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing