Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Antrean panjang BBM di sejumlah daerah Sulawesi Selatan membuat pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap

Muhammad Yunus
Minggu, 13 September 2026 | 10:42 WIB
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat mengecek langsung pelayanan BBM di SPBU Pertamina Jalan A.P. Pettarani, Sabtu 12 September 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU pada 13 hingga 20 September 2026.
  • Kebijakan pembatasan dan pengaturan jadwal pengisian BBM tersebut bertujuan untuk mengurai antrean panjang yang mengganggu mobilitas masyarakat.
  • Gubernur Sulsel meminta tambahan kuota BBM kepada Pertamina serta menertibkan distributor ilegal bersama pihak kepolisian.

SuaraSulsel.id - Antrean panjang BBM di sejumlah daerah Sulawesi Selatan membuat pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 13 hingga 20 September 2026 dan tertuang dalam aturan bernomor 670/2478/DESDM.

Melalui sistem ini, kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal.

Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang diperbolehkan mengisi BBM.

Baca Juga:SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini

Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir pelat 0, 2, 4, 6, atau 8.

Angka nol (0) masuk dalam kategori genap. Misal, pada 15 September yang merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 4 tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Kasman mengatakan sistem ganjil-genap bukan satu-satunya langkah yang diterapkan untuk mengurai antrean.

Pemerintah juga meminta pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dijadwalkan pada malam hari.

Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di SPBU pada jam operasional siang.

Baca Juga:Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!

Selain itu, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Pembatasan itu diberlakukan untuk mencegah pengisian berulang sekaligus mengantisipasi panic buying di tengah antrean panjang BBM.

SPBU Bisa Kena Sanksi

Pemerintah juga menyoroti pelayanan di SPBU yang dinilai ikut menentukan cepat atau lambatnya antrean terurai.

SPBU diminta melengkapi operator pada setiap nozzle atau selang pengisian. Jika operator tidak tersedia pada nozzle yang ada, SPBU dapat diberikan sanksi.

Apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini