- Seorang oknum dosen berinisial S di Parepare diduga mencabuli seorang perempuan di minimarket pada 1 Maret 2026.
- Pelaku menggesekkan alat kelamin ke tubuh korban dari belakang saat korban berbelanja, memicu teriakan dan amuk massa nyaris terjadi.
- Polres Parepare mengamankan dosen S pada 2 Maret 2026 dan menjeratnya dengan pasal KUHP serta UU TPKS.
SuaraSulsel.id - Tingkah seorang oknum dosen di Kota Parepare, Sulawesi Selatan ini bikin geleng-geleng kepala.
Bukannya memperbanyak ibadah di bulan Ramadan, pria berinisial S itu justru harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dalam minimarket.
Peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare. Kejadiannya pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.
Aksi tak senonoh tersebut bahkan sempat memicu kemarahan warga.
Baca Juga:Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah korban berteriak meminta pertolongan.
Beruntung situasi dapat segera dikendalikan hingga akhirnya kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, namun videonya baru viral di media sosial.
Pihaknya juga telah mengamankan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Parepare.
"Sudah diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan. Inisialnya S, salah satu dosen," ujar Agus, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga:Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial MF tengah berbelanja di dalam Alfamart.
Saat itu korban sedang memilih pasta gigi di etalase penjualan seperti pengunjung lainnya.
Namun tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan berdiri sangat dekat dengan korban.
Awalnya, kata Agus, korban merasa mungkin tidak sengaja. Namun, ia ternyata diikuti oleh terduga pelaku dan melakukan hal yang sama kedua kalinya.
"Korban saat itu sedang mengambil barang di rak. Kemudian pelaku datang dari arah belakang dan dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali," jelas Agus.
Korban yang terkejut dan merasa dilecehkan langsung berteriak keras meminta pertolongan kepada karyawan.
Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian orang-orang di sekitar lokasi.
Beberapa pengunjung dan pegawai minimarket langsung mendekat untuk menenangkan korban sekaligus mengamankan pelaku.
Situasi sempat memanas karena sejumlah orang yang mengetahui kejadian tersebut menunjukkan kemarahan terhadap pelaku.
Aksi pelaku juga terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di dalam supermarket.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik.
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria berdiri sangat dekat di belakang korban yang sedang mengambil barang.
Tak lama kemudian korban tampak terkejut dan berbalik sebelum akhirnya berteriak meminta pertolongan.
Video tersebut menuai kecaman dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan pelaku, apalagi karena ia diketahui berstatus sebagai dosen yang seharusnya menjadi figur teladan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Agus kemudian memerintahkan Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
"Anggota langsung menuju ke rumah pelaku di wilayah Lapadde Kilometer 6 dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Agus.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia membenarkan telah melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban dari belakang.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Sementara Pasal 6 huruf a UU TPKS mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing