- Sat Reskrim Polres Muna ambil alih kasus asusila oknum pimpinan pondok pesantren di Mubar, Sultra.
- Pengalihan penanganan kasus untuk menjamin objektivitas karena adanya eskalasi tuntutan massa SEMMAGI.
- Polisi telah memeriksa saksi dan mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi anarkis demi kelancaran penyelidikan.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila.
Melibatkan oknum pimpinan sebuah pondok pesantren di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengalihan kasus ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan objektif menyusul adanya eskalasi massa dari Serikat Mahasiswa Masyarakat Desa Guali (SEMMAGI) yang menuntut keadilan bagi korban.
Kasi Humas Polres Muna Iptu Muhammad Jufri saat dihubungi dari Kendari, mengatakan saat ini penyidik tengah bekerja intensif untuk mendalami laporan tersebut, dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
Baca Juga:Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
"Saat ini sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan. Kami pastikan perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jufri, mengutip dari Antara, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan jika sebelumnya sempat terjadi ketegangan saat massa aksi mencoba merangsek masuk ke area pondok pesantren.
Hingga terjadi bentrokan dengan pihak pesantren dan orang tua santri. Meski terdapat kerusakan pada fasilitas jembatan masuk, situasi berhasil dikendalikan oleh personel pengamanan.
"Situasi saat ini sudah aman dan terkendali. Massa sudah meninggalkan lokasi menuju Kantor DP3A Muna Barat. Namun, sebagai langkah antisipasi, personel Polsek Kusambi tetap disiagakan di titik lokasi untuk menjaga kondusivitas," ujarnya.
Jufri mengimbau masyarakat ataupun kelompok tersebut agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau aksi anarkis yang dapat menghambat jalannya penyelidikan.
Baca Juga:Sinergi Kementerian PU dan Pesantren: Kisah Pemulihan Darul Mukhlisin Pascabanjir Aceh Tamiang
"Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan kekerasan seksual ini secara transparan dan profesional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Polres Muna terus melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Kusambi untuk menjamin rasa aman bagi warga sekitar serta memastikan aktivitas masyarakat kembali normal.