Izin Terbit Tapi Fisik Nihil, Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi PT CMS di Morowali Utara

Tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:20 WIB
Izin Terbit Tapi Fisik Nihil, Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi PT CMS di Morowali Utara
ilustrasi tambang (unsplash.com/Dominik Vanyi)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan korupsi perizinan serta pembangunan Terminal Khusus PT CMS di Morowali Utara.
  • Penyelidikan dilakukan sejak 20 Mei 2026 karena PT CMS diduga belum membangun terminal meski izin terbit dua tahun lalu.
  • Kasus ini mencakup potensi kerugian negara akibat manipulasi data, pelanggaran tata ruang, dan maladministrasi perizinan operasional pelabuhan.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, perusahaan pertambangan nikel PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.

"Perkara PT CMS saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian di Palu, Rabu (10/6).

Dia menjelaskan tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, serta meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.

"Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada informasi dari bidang pidana khusus," katanya.

Baca Juga:Direktur Ditahan KPK, Terungkap Nama Perusahaan Maktour PT Makassar Toraja

Dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Perkara itu terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara.

Penyidik Kejati Sulteng menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, pada 10 Juni 2026.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan operasional dan perizinan Tersus PT CMS yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran, mulai dari manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Padahal, kata Sofian, dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Baca Juga:Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju

Pelaku usaha wajib memulai pekerjaan pembangunan Tersus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.

Namun, sampai saat ini atau sekitar dua tahun 10 bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik Tersus tersebut diduga belum pernah direalisasikan di lapangan.

Di sisi lain, pihak Syahbandar Kabupaten Morowali Utara telah menerbitkan izin operasional jetty untuk Tersus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini