- Dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial RR di ITH Parepare mencuat karena kesaksian korban di media sosial sejak 2023.
- ITH mulai klarifikasi pada 27 Januari 2026, meski belum menerima laporan resmi, dan telah menonaktifkan terduga pelaku sementara.
- Kampus berkomitmen menangani serius melalui Satgas PPKPT, menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban yang melapor resmi.
SuaraSulsel.id - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi.
Seorang dosen di Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial RR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dugaan tersebut mencuat ke publik setelah pengakuan para korban ramai beredar di media sosial.
Sejumlah unggahan di media sosial memuat kesaksian mahasiswi yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari terduga pelaku.
Baca Juga:Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
Dari pengakuan tersebut, RR disebut kerap menghubungi mahasiswa di luar jam perkuliahan, mengajak keluar, hingga meminta bertemu secara berdua.
Dalam beberapa unggahan juga beredar potongan video yang memperkuat dugaan adanya relasi yang tidak profesional antara dosen dan mahasiswi.
Para korban mengaku memilih diam dalam waktu lama karena takut mengalami intimidasi akademik, khususnya ancaman nilai dan kelulusan.
Dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023. Namun, baru berani diungkapkan ke ruang publik belakangan ini setelah viral di media sosial.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dugaan pelecehan tersebut sempat dilaporkan ke pihak kampus.
Baca Juga:Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
Namun, para korban menilai belum ada tindak lanjut yang jelas hingga akhirnya kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal tersebut, Humas ITH Parepare mengatakan pihak kampus telah mulai melakukan langkah klarifikasi sejak 27 Januari 2026.
Klarifikasi dilakukan terhadap pihak yang diduga sebagai terduga pelaku sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.
"Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana informasi yang beredar," demikian disampaikan pihak Humas dalam keterangan resminya.
Pernyataan tersebut disampaikan secara sadar dan bertanggung jawab sebagai bagian dari hak terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi.
Terduga pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif. Serta mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan yang dijalankan oleh institusi dalam menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.