- Bripda Dirja Pratama meninggal dunia akibat penganiayaan di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Minggu, 22 Februari 2026.
- Kapolda Sulawesi Selatan resmi menetapkan senior korban berinisial P sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026.
- Polda Sulsel sedang memeriksa enam saksi dan melakukan autopsi jenazah untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
SuaraSulsel.id - Teka-teki kematian Bripda Dirja Pratama (19) akhirnya mulai terkuak. Polisi muda yang baru sekitar satu tahun berdinas itu dipastikan menjadi korban penganiayaan oleh sesama polisi di barak.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat mendatangi Mapolres Pinrang, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan Polda Sulsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial P. Ia adalah senior korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, benar terjadi penganiayaan terhadap korban. Kurang dari 24 jam kita menetapkan satu tersangka dengan inisial P," ujar Djuhandhani.
Baca Juga:Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar
Dirja sebelumnya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tak berdaya pada Minggu, 22 Februari 2026. Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif, ia dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel yang berada di lingkungan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Djuhandani mengungkapkan, pada awalnya Dirja dilaporkan bahwa korban meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepalanya sendiri ke tembok. Namun, laporan tersebut tidak serta-merta dipercaya oleh pimpinan.
"Kami tidak percaya begitu saja. Langsung mengecek kebenaran tersebut dan ternyata betul ada penganiayaan," tegas Djuhandhani.
Selain menetapkan satu tersangka, Polda Sulsel juga masih memeriksa lima saksi lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Baca Juga:Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Djuhandani memastikan kasus ini akan ditangani secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara etik maupun pidana.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan sedikitnya enam personel telah dimintai keterangan sejauh ini.
"Ada enam orang yang telah kami periksa terkait meninggalnya korban," ujar Zulham.
Jumlah anggota yang diperiksa bisa saja bertambah seiring perkembangan penyelidikan. Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Semoga dengan serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan akan semakin jelas siapa saja yang terkait dengan peristiwa tersebut," katanya.