- Dua oknum polisi Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, diamankan Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan jaringan narkotika.
- Kedua perwira tersebut diduga menerima aliran dana rutin sekitar Rp13 juta per pekan dari bandar narkoba sejak September 2025.
- Kasus ini terungkap setelah penangkapan bandar berinisial ET; kedua oknum kini ditempatkan dalam penempatan khusus untuk pemeriksaan.
SuaraSulsel.id - Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, dua oknum perwira di jajaran Polres Toraja Utara diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba.
Mereka adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan seorang Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul.
Keduanya diamankan tim khusus Polda Sulawesi Selatan dan kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan penindakan terhadap dua anggota tersebut.
Baca Juga:Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
"Sudah kita tempatkan dalam patsus," kata Zulham, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Zulham, langkah penempatan khusus dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan itu diambil setelah hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara dan sekitarnya.
Dari informasi yang dihimpun, AKP Arifan Efendi bersama Aiptu Nasrul diduga menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.
Nilai setoran yang diterima disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.
Meski demikian, Zulham menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing serta peran yang dijalankan.
Baca Juga:Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," tegasnya.
Ia memastikan institusi tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dengan memanggil dua perwira yang bersangkutan pada Kamis, 19 Februari 2026.