- Dua oknum polisi Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, diamankan Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan jaringan narkotika.
- Kedua perwira tersebut diduga menerima aliran dana rutin sekitar Rp13 juta per pekan dari bandar narkoba sejak September 2025.
- Kasus ini terungkap setelah penangkapan bandar berinisial ET; kedua oknum kini ditempatkan dalam penempatan khusus untuk pemeriksaan.
Setelah dilakukan pendalaman, keduanya akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di patsus.
Zulham menyebut penyelidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.
"Masih didalami. Bisa saja bertambah atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika ini menambah daftar perkara serupa yang belakangan mencuat ke publik.
Baca Juga:Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga terseret dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.
Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima AKBP Didik melalui perantara seorang perwira yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan uang tersebut diterima secara bertahap sejak Juni hingga November 2025.
"AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000," kata Eko dalam keterangannya baru-baru ini.
Dalam perkembangan perkara itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Baca Juga:Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing