- Dua WNA (Amerika Serikat dan Hungaria) dideportasi oleh Imigrasi Makassar karena melanggar izin tinggal (overstay).
- Mereka dideportasi karena tidak mampu membayar denda *overstay* sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan UU Keimigrasian.
- Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan kedua WNA tersebut masuk daftar penangkalan.
SuaraSulsel.id - Dua warga negara asing (WNA) harus mengakhiri masa liburannya di Indonesia dengan cara yang tak menyenangkan.
Keduanya keasyikan berwisata hingga melewati batas izin tinggal. Kini mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar karena tak mampu membayar denda overstay.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar, Erwin Hendrawinata mengatakan dua WNA tersebut masing-masing berinisial MWC, warga negara Amerika Serikat, dan WS, warga negara Hungaria.
Keduanya terbukti melanggar aturan izin tinggal setelah masa berlaku visanya habis.
Baca Juga:Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!
"Melalui aplikasi MOLINA, petugas kami mendeteksi adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay," ujar Erwin, Kamis, 19 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, MWC tercatat overstay selama 19 hari, sedangkan WS selama 12 hari.
Keduanya sebelumnya sempat berwisata ke Raja Ampat, kemudian melanjutkan perjalanan ke Makassar.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa izin tinggal mereka telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurut Erwin, permasalahan muncul ketika keduanya tidak mampu membayar biaya beban overstay yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Duit keduanya tidak cukup membayar denda.
Baca Juga:15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya
"Sesuai aturan denda overstay sebesar Rp1 juta per hari. Saat kami lakukan pemeriksaan dan penagihan, yang bersangkutan mengaku tidak mampu membayar. Karena itu, kami menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya.
Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Erwin menegaskan tindakan tersebut murni penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif itu meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan maupun pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, kewajiban tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, hingga deportasi dari wilayah Indonesia.