- Pemangku kepentingan di Makassar berkomitmen mengganti Perda No. 6 Tahun 2013 tentang disabilitas karena belum berbasis hak.
- Perda lama dianggap masih menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial, bukan hak asasi manusia seperti amanat UU Disabilitas.
- Para pihak akan mengawal legislasi partisipatif untuk memastikan substansi Perda baru lebih progresif dan inklusif.
Dasar Moral dan Politik
Komitmen bersama ini disebut sebagai dasar moral, politik, dan sosial untuk terus mengawal lahirnya regulasi daerah yang lebih adil dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Makassar.
Dengan dorongan multipihak ini, revisi atau penggantian Perda diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi menjadi tonggak penguatan kebijakan inklusif di tingkat daerah.
Anggota DPRD Kota Makassar Ari Azhari Ilham mengatakan usulan ini sangat matang dan konkret. DPRD Makassar akan mendorong usulan ini untuk dijadikan Peraturan Daerah yang baru. Menggantikan Perda yang lama.
Baca Juga:Viral! Perempuan Ngaku Dianiaya Pemain Timnas, Akun Pemain PSM Makassar Diserbu Netizen
"Semoga harapan disabilitas bisa dituangkan dalam Perda. Sehingga menjadi perhatian pemerintah," kata Ari.