- Mantan dosen UIM, Amal Said, ditetapkan tersangka Polsek Tamalanrea pada 10 Januari 2026 atas kasus meludahi kasir Toko Satu Sama.
- Pelaku dijerat Pasal 315 KUHP lama tentang penghinaan ringan; ancaman pidana ringan menyebabkan tidak ditahan, hanya wajib lapor.
- LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat bagi Amal Said karena terbukti melanggar kode etik perilaku ASN.
Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I). Selain itu, Amal Said juga tidak lagi menjalankan tugas mengajar di Universitas Islam Makassar.
Kata Andi, saat ini Amal Said masih berada di bawah kewenangan LLDikti Wilayah IX dan menunggu kemungkinan penempatan kembali di perguruan tinggi lain. Namun, peluang tersebut bergantung pada kesediaan kampus yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang menyeret nama Amal Said bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
Baca Juga:Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Kejadian itu berlangsung di area kasir Toko Satu Sama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Berdasarkan keterangan korban, NI (22), terduga pelaku datang berbelanja dan hendak melakukan pembayaran. Namun, Amal Said diduga tidak mau mengantre dan menerobos antrean.
Korban kemudian menegur agar yang bersangkutan mengikuti antrean sesuai aturan.
Meski ditegur, terduga pelaku tetap tidak mengindahkan. Korban akhirnya tetap melayani proses pembayaran.
Namun, secara tiba-tiba, Amal Said diduga meludahi wajah korban sambil melontarkan ucapan bahwa pelayanan yang diberikan tidak baik. Tindakan tersebut membuat korban merasa dihina dan direndahkan martabatnya.
Baca Juga:Lebih 350 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Makassar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing