Hakim Ad Hoc di Makassar Mogok Kerja Massal, Ini Penyebabnya

Puluhan hakim ad hoc di Kota Makassar menyatakan mogok kerja dan menunda persidangan

Muhammad Yunus
Senin, 12 Januari 2026 | 13:11 WIB
Hakim Ad Hoc di Makassar Mogok Kerja Massal, Ini Penyebabnya
Hakim ad hoc di kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan mogok kerja dan menuntut kesejahteraan dan tunjangan yang sama dengan hakim karier [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Hakim ad hoc di Makassar mogok kerja mulai 12 Januari 2025 menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier.
  • Para hakim ad hoc menilai Perpres terkait fasilitas keuangan tidak lagi relevan dengan beban kerja dan risiko jabatan.
  • Tuntutan mencakup penyesuaian fasilitas dasar, tunjangan, serta pengesahan status mereka sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim.

SuaraSulsel.id - Puluhan hakim ad hoc di Kota Makassar menyatakan mogok kerja dan menunda persidangan hingga 21 Januari 2025.

Aksi ini menjadi bagian dari gerakan nasional hakim ad hoc se-Indonesia yang menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier, terutama terkait hak keuangan dan fasilitas penunjang tugas.

Aksi protes digelar di halaman Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 12 Januari 2025.

Meski memikul tanggung jawab dan risiko yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hakim ad hoc menilai kesejahteraan yang mereka terima jauh tertinggal dibandingkan hakim karier.

Baca Juga:Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar

Hakim ad hoc merupakan hakim yang diangkat secara khusus dan bersifat sementara, memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu.

Keberadaan mereka diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian penting dalam sistem peradilan, khususnya pada perkara-perkara yang membutuhkan kompetensi spesifik.

Namun dalam praktiknya, posisi strategis ini tidak diiringi dengan perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang memadai.

Salah satu hakim ad hoc PN Makassar, Siti Norlaela mengatakan aksi mogok sidang ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus solidaritas kolektif hakim ad hoc di seluruh Indonesia.

Ia menyebut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga:Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah

"Peraturan itu tidak lagi selaras dengan beban kerja, tuntutan profesionalitas, dan risiko jabatan yang kami emban. Sudah saatnya ada perubahan yang lebih adil dan proporsional," ujar Siti.

Ia mengungkapkan, selama ini hakim ad hoc tidak memperoleh sejumlah hak normatif dasar yang justru dinikmati hakim karier.

Di antaranya hak cuti melahirkan, cuti untuk menjalankan ibadah haji dan umrah, jaminan asuransi kesehatan yang layak, hingga pajak penghasilan yang masih harus ditanggung sendiri.

Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan fakta pahit 'satu pengadilan, beda kesejahteraan'.

Meski melakukan mogok sidang, para hakim ad hoc menegaskan tetap mengedepankan kehati-hatian dan profesionalisme. Mereka berkomitmen tidak mengorbankan hak-hak pencari keadilan.

Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan karakter dan urgensi masing-masing perkara. Untuk perkara yang bersifat mendesak dan darurat, sidang tetap digelar sebagaimana mestinya.

"Aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi. Kami berpegang pada prinsip 'Fiat Justitia Ruat Coelum', keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan itu juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc," tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, para hakim ad hoc menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 agar hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc lebih adil dan proporsional.

Penyesuaian tersebut dinilai harus mempertimbangkan kondisi ekonomi faktual serta besarnya tanggung jawab profesi hakim ad hoc dan dilakukan secara berkala sebagaimana hakim karier.

Selain itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI memenuhi hak atas fasilitas dasar yang layak, seperti perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, tunjangan pajak penghasilan (PPh 21), tunjangan purna tugas, serta hak cuti melahirkan dan cuti ibadah.

Para hakim ad hoc juga mendorong Presiden untuk memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas mereka.

Tak kalah penting, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan memasukkan hakim ad hoc ke dalam RUU tersebut, sekaligus menetapkan mereka sebagai pejabat negara.

Meski menyuarakan tuntutan keras, para hakim ad hoc menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas peradilan. Mereka berjanji terus memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif, terbuka, serta memperlakukan semua pihak secara setara di hadapan hukum.

Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah diketahui baru saja menaikkan tunjangan hakim karier secara signifikan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim pengadilan naik hingga lima kali lipat mulai 2026.

Tunjangan terendah bagi hakim pratama di pengadilan kelas II mencapai Rp46,7 juta per bulan, sementara tertinggi menyentuh angka Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan itu belum menyentuh hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, penghasilan mereka masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tanpa penyesuaian berarti, meski beban kerja dan risiko jabatan terus meningkat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini