Kenapa Luwu Raya Ingin Keluar dari Sulawesi Selatan?

Warga menggelar aksi demonstrasi dan memblokade jalan nasional di Kabupaten Luwu Utara. Menuntut Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sebagai provinsi baru di Sulawesi.

Muhammad Yunus
Senin, 12 Januari 2026 | 13:36 WIB
Kenapa Luwu Raya Ingin Keluar dari Sulawesi Selatan?
Peta menampilkan empat wilayah utama di Luwu Raya (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Wacana Provinsi Luwu Raya menguat ditandai aksi demonstrasi warga pada 12 Januari 2025 menuntut pemekaran wilayah.
  • Calon provinsi ini meliputi empat daerah: Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur, dengan populasi 1,23 juta jiwa.
  • Pemekaran didorong harapan kemandirian ekonomi dan kendala jarak layanan dari pusat pemerintahan Sulsel saat ini.

SuaraSulsel.id - Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat.

Senin, 12 Januari 2025, warga menggelar aksi demonstrasi dan memblokade jalan nasional di Kabupaten Luwu Utara. Tuntutannya satu, Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sebagai provinsi baru.

Aksi tersebut menandai babak baru dari aspirasi lama masyarakat Tana Luwu. Bahkan dukungan terbuka datang dari kepala daerah.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim juga ikut turun ke lapangan dan berorasi bersama warga pada Senin, 5 Januari 2025 lalu.

Baca Juga:Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah

Jika rencana pemekaran terwujud, Provinsi Luwu Raya rencananya akan terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.

Total penduduk wilayah ini diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta jiwa, dengan bentang geografis yang luas dan beragam, dari pesisir Teluk Bone hingga kawasan pegunungan di perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Secara historis, Palopo memiliki peran penting dalam pembentukan identitas Luwu Raya. Kota ini awalnya berstatus daerah administratif sejak 1986 dan merupakan bagian dari Kabupaten Luwu.

Baru pada 2002 Palopo resmi menjadi kota otonom. Saat ini, Palopo memiliki luas wilayah 247,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 184.681 jiwa.

Kabupaten Luwu sendiri memiliki luas wilayah 3.098,97 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 305.521 jiwa. Uniknya, Luwu menjadi salah satu kabupaten di Indonesia dengan wilayah yang tidak menyatu akibat pemekaran Palopo.

Baca Juga:9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025

Wilayahnya berbatasan dengan Luwu Utara dan Palopo di utara, Teluk Bone di timur, Wajo di selatan, serta Tana Toraja dan Enrekang di barat.

Tiga daerah lain di Luwu Raya - Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo - pada dasarnya merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu.

Kawasan ini dikenal dengan sebutan Bumi Sawerigading, merujuk pada tokoh legendaris dalam epik I La Galigo, dengan semboyan "Wanua Mappatuo Naewai Alena" yang berarti tanah yang subur dan mampu menghidupi dirinya sendiri.

Kabupaten Luwu Utara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1999 memiliki luas wilayah 7.502,58 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 327.820 jiwa.

Wilayah ini merupakan yang paling utara di Sulawesi Selatan, dengan karakter geografis yang lengkap pantai, dataran rendah, hingga pegunungan.

Secara administratif, Luwu Utara terdiri dari 15 kecamatan, 7 kelurahan, dan 166 desa, dengan delapan sungai besar yang mengalir di wilayahnya, termasuk Sungai Rongkong sepanjang 108 kilometer.

Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur merupakan daerah paling timur di Sulawesi Selatan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.945 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 305.521 jiwa.

Luwu Timur merupakan hasil pemekaran Luwu Utara yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2003. Daerah ini dijuluki Bumi Batara Guru, tokoh sentral dalam kisah I La Galigo, yang hingga kini menjadi simbol identitas budaya masyarakat setempat.

Sekretaris Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda menyebut pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai agenda kolektif masyarakat Tana Luwu.

Menurutnya, pemekaran wilayah bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

"Asa pembentukan Provinsi Luwu Raya ini adalah amanat dari Datu Luwu, agar Tana Luwu benar-benar menjadi 'Wanua Mappatuwo, Naewai Alena', daerah yang mandiri dengan mengoptimalkan potensi internalnya," ujar Asri.

Ia menilai aspirasi tersebut memiliki dasar historis yang kuat, merujuk pada visi para pemimpin Luwu di masa lalu, termasuk Datu Andi Djemma dan Presiden pertama RI, Soekarno.

Selain itu, Asri menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Luwu Raya di sektor pertanian, perikanan, pertambangan, hingga pariwisata yang dinilai mampu menopang berdirinya provinsi baru secara mandiri.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah jarak geografis yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Kondisi ini kerap menjadi hambatan dalam pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.

"Kedekatan dengan pusat pemerintahan sangat menentukan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan," katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri mengingatkan adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menegaskan bahwa menyuarakan aspirasi adalah hak setiap warga negara.

Namun keputusan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

"Semua orang bebas menyampaikan pendapat. Tapi sampai saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran," ujar Jufri.

Ia menambahkan, daerah tetap boleh melakukan persiapan dan kajian, tetapi harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum pemekaran bisa diwujudkan.

"Pertanyaannya sekarang apa mereka sudah memenuhi syarat? Itu aja," ungkap Jufri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini