Hakim Ad Hoc di Makassar Mogok Kerja Massal, Ini Penyebabnya

Puluhan hakim ad hoc di Kota Makassar menyatakan mogok kerja dan menunda persidangan

Muhammad Yunus
Senin, 12 Januari 2026 | 13:11 WIB
Hakim Ad Hoc di Makassar Mogok Kerja Massal, Ini Penyebabnya
Hakim ad hoc di kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan mogok kerja dan menuntut kesejahteraan dan tunjangan yang sama dengan hakim karier [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Hakim ad hoc di Makassar mogok kerja mulai 12 Januari 2025 menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier.
  • Para hakim ad hoc menilai Perpres terkait fasilitas keuangan tidak lagi relevan dengan beban kerja dan risiko jabatan.
  • Tuntutan mencakup penyesuaian fasilitas dasar, tunjangan, serta pengesahan status mereka sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim.

"Aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi. Kami berpegang pada prinsip 'Fiat Justitia Ruat Coelum', keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan itu juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc," tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, para hakim ad hoc menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 agar hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc lebih adil dan proporsional.

Penyesuaian tersebut dinilai harus mempertimbangkan kondisi ekonomi faktual serta besarnya tanggung jawab profesi hakim ad hoc dan dilakukan secara berkala sebagaimana hakim karier.

Selain itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI memenuhi hak atas fasilitas dasar yang layak, seperti perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, tunjangan pajak penghasilan (PPh 21), tunjangan purna tugas, serta hak cuti melahirkan dan cuti ibadah.

Baca Juga:Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar

Para hakim ad hoc juga mendorong Presiden untuk memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas mereka.

Tak kalah penting, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan memasukkan hakim ad hoc ke dalam RUU tersebut, sekaligus menetapkan mereka sebagai pejabat negara.

Meski menyuarakan tuntutan keras, para hakim ad hoc menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas peradilan. Mereka berjanji terus memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif, terbuka, serta memperlakukan semua pihak secara setara di hadapan hukum.

Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah diketahui baru saja menaikkan tunjangan hakim karier secara signifikan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim pengadilan naik hingga lima kali lipat mulai 2026.

Baca Juga:Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Tunjangan terendah bagi hakim pratama di pengadilan kelas II mencapai Rp46,7 juta per bulan, sementara tertinggi menyentuh angka Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan itu belum menyentuh hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, penghasilan mereka masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tanpa penyesuaian berarti, meski beban kerja dan risiko jabatan terus meningkat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini