- Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Pohuwato.
- Kasus tersebut terungkap setelah terjadi bencana tanah longsor yang merenggut korban jiwa di lokasi tambang pada Agustus lalu.
- Tersangka RP dijerat undang-undang pertambangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dan menahan pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari tanah longsor di lokasi tambang beberapa pekan lalu yang menyebabkan korban jiwa.
"Pada Minggu (16/8) tim gabungan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus bersama personel Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan garis polisi, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang," kata Maruly, Jumat (4/9).
Lokasi tambang berada di Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Baca Juga:Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp120 Ribu per Kilogram, Petani Ungkap Penyebabnya!
Selain mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan mewawancarai keluarga korban longsor yang selamat di tengah aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9) untuk menentukan status hukum RP.
Berdasarkan hasil gelar perkara, RP yang merupakan pelaku usaha dalam kegiatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Kamis (3/9), penyidik merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian memeriksa kesehatan RP di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.
Hasil pemeriksaan menyatakan RP dalam kondisi sehat sehingga penyidik menahannya di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Baca Juga:Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan
Maruly mengatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan PETI tersebut.
Ia menegaskan Polda Gorontalo berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional, termasuk sebagai upaya menindak aktivitas PETI yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tersangka RP terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Maruly.