- Bahar Ngitung, pelapor awal dugaan penipuan jual beli Sekolah Al-Azhar Makassar, kini ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel.
- Polda Sulsel juga menetapkan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi tersangka terkait transaksi jual beli sekolah tahun 2017.
- Berkas perkara Bahar dikembalikan Kejati Sulsel karena belum menyertakan tersangka dan barang bukti kepada jaksa peneliti.
SuaraSulsel.id - Sengkarut jual beli Sekolah Islam Al-Azhar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bertambah ruwet.
Kasus yang semula dilaporkan sebagai dugaan penipuan justru berbalik arah.
Bahar Ngitung, pengusaha sekaligus mantan anggota DPD RI asal Sulsel yang melaporkan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, kini ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan status hukum yang menjerat Bahar Ngitung.
Baca Juga:Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Bahar juga disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
"Iya, benar. Status tersangka sesuai SPDP," kata Didik.
Penetapan tersangka terhadap Bahar tercantum dalam SPDP bernomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas perkara Bahar diterima jaksa pada 14 Oktober 2025 lalu. Namun, setelah dilakukan penelitian, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik atau dinyatakan P-19.
Baca Juga:Awas! Ini 4 Langkah Lindungi Diri dari Penipuan Mengatasnamakan Wagub Sulbar
"Berkas dikembalikan karena penyidik hanya menyerahkan berkas perkara, belum disertai tersangka dan barang bukti," ujar Soetarmi.
Ia menyebut pengembalian berkas dilakukan melalui surat bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Saat ini, penyidik masih diminta melengkapi petunjuk jaksa, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung menambah daftar persoalan hukum yang menjerat eks senator yang akrab disapa Obama itu.
Jauh sebelum kasus jual beli sekolah ini mencuat, Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada 2019.
Kala itu, ia terseret perkara proyek pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, dengan nilai anggaran mencapai Rp36 miliar yang bersumber dari APBD. Bahar terlibat dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, perusahaan pelaksana proyek tersebut.