- Bupati Soppeng menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Rusman, korban dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng.
- Insiden dugaan penganiayaan dan pengancaman terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor BKPSDM Soppeng.
- Polres Soppeng telah menerima laporan korban dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
SuaraSulsel.id - Bupati Soppeng, Suwardi Haseng angkat bicara terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialami Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman.
Peristiwa yang diduga melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid itu kini tengah menjadi perhatian publik setelah pengakuan korban beredar luas di media sosial.
Suwardi menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut dan memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Ia mengaku telah menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi Rusman dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Baca Juga:Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya ASN Gara-gara Pegawai PPPK
"Terkait proses hukum sebagai bentuk keprihatinan kepada korban, kami telah menunjuk tim penasihat hukum untuk mendampingi yang bersangkutan," ujar Suwardi saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menegaskan peristiwa tersebut sangat disayangkan, terlebih karena terjadi di lingkungan perkantoran pemerintahan dan pada jam kerja.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, ia memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Soppeng dapat menjalankan tugasnya dengan aman, nyaman, dan tanpa tekanan.
"Tentu kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kejadiannya berlangsung saat jam kantor. Sebagai kepala daerah, kami harus memastikan seluruh ASN bekerja dengan aman, nyaman, dan tanpa tekanan," kata Suwardi.
Meski demikian, Suwardi berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak. Ia membuka ruang penyelesaian melalui mediasi, namun menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan korban.
Baca Juga:ASN Pemprov Sulsel Diperbolehkan Bekerja dari Rumah
"Saya berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan sekiranya bisa diselesaikan dengan bijak. Namun, semuanya kami kembalikan kepada korban," ujarnya.
Diketahui, dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di ruang kerja Rusman di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Andi Muhammad Farid bersama seorang rekannya mendatangi ruangannya untuk mempertanyakan dasar penempatan seorang pegawai berinisial Abidin.
Rusman mengaku telah menjelaskan bahwa penempatan pegawai tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
Namun, penjelasan itu disebut tidak diterima oleh pihak yang datang menemuinya.
"Setelah saya jelaskan justru terjadi pengancaman dan penganiayaan terhadap saya," ujar Rusman.
Ia menuturkan dirinya sempat dilempari kursi berwarna biru dan ditendang di bagian perut sebanyak dua kali.
Setelah kejadian tersebut, Andi Muhammad Farid disebut langsung meninggalkan ruangan.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Rusman akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng pada Minggu sore, 28 Desember 2025.
Laporan itu, kata dia, dibuat untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
"Atas kejadian tersebut saya telah melaporkan dugaan pengancaman dan penganiayaan ini kepada Kapolres Soppeng. Saya melapor agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap berita yang beredar," ungkapnya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengatakan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya, sudah ada laporannya dari beberapa hari lalu. Yang bersangkutan melapor terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan," kata Dodie.
Namun demikian, Dodie menyebut pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan kasus tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil visum terhadap korban.
"Sementara ini kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Visum juga sudah dilakukan dan saat ini masih menunggu hasilnya," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.
Ia memastikan laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Informasinya sudah masuk dan masih kami dalami. Intinya, kami ingin tetap menciptakan situasi Kabupaten Soppeng yang aman dan tenteram," kata Aditya.
Profil Ketua DPRD Soppeng
Andi Muhammad Farid lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, pada 19 Mei 1998.
Ia merupakan putra dari pasangan Andi Kaswadi Razak dan Nurjannah.
Nama Andi Kaswadi Razak dikenal luas di Kabupaten Soppeng karena pernah menjabat sebagai Bupati Soppeng selama dua periode, yakni 2016 - 2021 dan 2021 - 2024.
Di usia yang terbilang muda, Andi Muhammad Farid mencatatkan capaian politik yang signifikan.
Pada usia 27 tahun, ia telah menduduki posisi Ketua DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024–2029. Jabatan tersebut menjadikannya salah satu ketua DPRD termuda di Sulawesi Selatan.
Andi Muhammad Farid merupakan politisi Partai Golkar.
Riwayat pendidikannya dimulai di Sekolah Dasar Negeri 3 Lemba, kemudian berlanjut ke SMP Nusantara. Pendidikan menengah atas ia tempuh di Bosowa School Makassar.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Andi Muhammad Farid melanjutkan studi ke perguruan tinggi di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia memilih bidang Sosiologi dan berhasil meraih gelar Sarjana Sosial (S.Sos).
Selain menempuh jalur akademik, Andi Muhammad Farid juga aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan sayap Partai Golkar.
Mengutip laman resmi DPRD Soppeng, ia tercatat pernah terlibat dalam kepengurusan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Soppeng.
Ia juga aktif di DPD II Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Soppeng, Indonesia Off-Road Federation (IOF) Pengurus Cabang Soppeng, serta Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Soppeng.
Pada Pemilu 2024, Andi Muhammad Farid mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Lalabata. Ia berhasil meraih suara signifikan dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Soppeng untuk masa jabatan 2024 - 2029.
Nama Andi Muhammad Farid belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman.
Insiden ini disebut berkaitan dengan persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Sekretariat DPRD Soppeng.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada 8 Agustus 2025, Sekretariat DPRD Soppeng mengajukan delapan pegawai untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Usulan tersebut kemudian disusul dengan surat rencana penempatan pada 22 Agustus 2025.
Namun, setelah Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu terbit, delapan pegawai yang sebelumnya bertugas sebagai sopir dan ajudan yang melekat pada Ketua DPRD Soppeng tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD.
Berdasarkan SK, mereka justru ditempatkan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Situasi ini kemudian memicu keberatan dari Andi Muhammad Farid. Ia mempertanyakan dasar penempatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ABN, sekaligus menilai bahwa usulan dari Sekretariat DPRD Soppeng tidak diakomodasi.
Sementara itu, Rusman menjelaskan bahwa penempatan atau mutasi pegawai dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh Andi Muhammad Farid dan berujung pada peristiwa yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing