Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Ratusan Miliar di Manggala, Drama 20 Tahun Berakhir!

Perjalanan hukum sengketa lahan Manggala yang telah berlangsung selama dua dekade resmi berakhir

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:39 WIB
Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Ratusan Miliar di Manggala, Drama 20 Tahun Berakhir!
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
  • Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
  • Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.

SuaraSulsel.id - Sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar akhirnya menemui titik akhir.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkara kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai kawasan perumahan aparatur sipil negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi penegasan bahwa lahan di Manggala sah menjadi aset pemerintah.

"Kami sudah mengecek dan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem e-court Mahkamah Agung bahwa upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan," ujar Herwin kepada media, Selasa, 6 Januari 2025.

Baca Juga:Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus

Ia menyebut dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perjalanan hukum sengketa lahan Manggala yang telah berlangsung selama dua dekade resmi berakhir.

"Kami berharap ini menjadi akhir manis dari perjalanan perkara tanah Manggala," katanya.

Herwin menjelaskan sengketa lahan Manggala kembali masuk persidangan pada 2024 ketika seorang warga bernama Samla Daeng Simba menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengatasnamakan ahli waris Daeng Manappa.

Dalam proses persidangan muncul pihak penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung

Namun, pada tingkat banding, Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi justru memenangkan perkara dan dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.

Putusan banding itulah yang kemudian mendorong Pemprov Sulsel mengajukan kasasi.

"Karena concern Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Bapak Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Fatmawati Rusdi adalah penyelamatan aset daerah dan perlindungan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan Manggala, maka pada Maret 2025 kami mengajukan kasasi," ujar Herwin.

Hasilnya, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Selamatkan Aset Ratusan Miliar

Herwin menuturkan, lahan yang disengketakan bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga menjadi tempat tinggal ribuan warga.

"Di sana kurang lebih ada seribuan warga, karena selain tanah Pemprov, ada juga tanah Pemkot dan PDAM. Ada pula aset Kejaksaan dan BPN," ujarnya.

Jika ditaksir nilai aset lahan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Karena itu, Herwin menegaskan Pemprov Sulsel tidak main-main dalam upaya penyelamatan aset daerah.

"Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak menoleransi praktik mafia tanah," tegasnya.

Langkah selanjutnya, kata Herwin, Pemprov Sulsel menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk menentukan langkah strategis. Termasuk melepas pemblokiran lahan tersebut.

Selain kasus Manggala, Herwin menyebut Pemprov Sulsel masih menangani sejumlah sengketa aset lainnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlawanan eksekusi lahan Brigade Siaga Bencana di depan Mal Nipah, Makassar.

"Kami juga sudah mengajukan gugatan untuk eks lahan Pacuan Kuda," katanya.

Untuk lahan Pacuan Kuda seluas sekitar tujuh hektare, Pemprov Sulsel menggugat lima pihak, termasuk tiga warga yang mengklaim sebagai ahli waris dan BPN Kota Makassar.

"Kami gugat BPN karena ada sertifikat hak pakai yang kami anggap cacat administrasi. Itu dulunya lahan negara," ujar Herwin.

Selain itu, Pemprov juga mencatat adanya aset bermasalah di sejumlah lokasi lain, seperti Sudiang, kawasan CPI, beberapa aset di kabupaten, hingga gugatan baru di Sidrap, Tanru Tedong, dan Masamba yang berkaitan dengan rumah dinas eks KPH.

Hak Barat Jadi Sorotan

Sebelumnya, lahan Manggala digugat oleh Samla dan Magdalena De Munnik. Dalam perkara Nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputus pada 19 Maret 2025, Magdalena menggugat Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, serta BPN Kota dan Provinsi.

Awalnya, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Makassar. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan gugatan banding Magdalena.

Magdalena mengklaim lahan tersebut sebagai warisan Cornelis de Munnik berdasarkan Surat Ukur tahun 1930 Nomor 60 dengan Verponding RVO.12. Klaim ini didasarkan pada konsep tanah bekas hak barat.

Namun, dalam memori kasasi, BPN menilai pertimbangan hakim banding keliru. Salah satunya karena status tanah bekas hak barat sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

"Pendaftaran tanah bekas hak barat hanya bisa dilakukan melalui pernyataan penguasaan fisik yang diketahui saksi dan bertanggung jawab secara hukum," demikian salah satu poin keberatan BPN.

Putusan kasasi Mahkamah Agung kini mengakhiri polemik tersebut, sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga aset negara dari klaim sepihak.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini