- DPP Nasional Corruptions Watch melaporkan mantan Kajari Enrekang, Padeli, kepada Jamwas terkait dugaan pemerasan sistematis Baznas Enrekang.
- Padeli diduga memeras lebih dari Rp2,03 miliar selama penanganan kasus korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
- NCW meminta pemeriksaan mendalam terhadap Padeli dan staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut.
Kemudian, Kamaruddin sebesar Rp125 juta. Yang bersangkutan dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya di ruang kerja Kajari.
Lalu, Sawal Rp1,39 miliar. Namun hanya Rp1,105 miliar yang dikembalikan dan dipaksakan dicatat sebagai titipan barang bukti.
Sisanya Rp930 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini bukan kebetulan, ini pola. Sistematis dan sangat serius," tegas Ghorga.
Baca Juga:Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
Dalam laporannya, NCW meminta Jamwas untuk memeriksa Padeli secara menyeluruh dan menindak tegas bila terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu NCW berharap Jamwas memeriksa staf-staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik tersebut.
"Kami pun memberikan perlindungan hukum kepada para pelapor dan korban dan mengembalikan integritas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum," sebutnya.
Ghorga memastikan NCW akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia juga menyebut ada informasi bahwa selama menjabat Kajari Enrekang, Padeli diduga melakukan praktik serupa di hampir semua OPD Pemkab Enrekang.
Baca Juga:Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
"Penegakan hukum tidak boleh dikuasai mafia. Jika Kejagung diam, kami akan bawa ini ke Bareskrim Polri dan KPK," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Enrekang sendiri kini menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang pada anggaran 2021-2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka pada Kamis, 27 November 2025 malam.
Tersangka masing-masing berinisial S, B, KL, dan HK yang merupakan ketua dan komisioner Baznas Enrekang.
Pihak Kejaksaan Enrekang sendiri yang dikonfirmasi mengenai laporan NCW ke Kejaksaan Agung hingga kini tidak merespon saat dikonfirmasi. Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan diabaikan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing