Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar

Sidang pelanggaran kode etik Polri dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel

Muhammad Yunus
Selasa, 03 Maret 2026 | 17:05 WIB
Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar
Tersangka Bripda P (kiri) pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas menjalani sidang pelanggaran etik digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dengan sanksi berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lantai 4 Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/3/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/dok Polda Sulsel]
Baca 10 detik
  • KKEP Polda Sulsel menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda P sebagai tersangka penganiayaan fatal Bripda DJ.
  • Tiga saksi polisi yang membantu menghilangkan barang bukti dan tidak melaporkan juga menerima sanksi dari sidang etik.
  • Atasan Bripda P dua hingga tiga tingkat dikenakan sanksi Pengawasan Melekat karena tanggung jawab terhadap anak buahnya.

SuaraSulsel.id - Sidang pelanggaran kode etik Polri dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel terhadap tersangka Bripda P.

Pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas akhirnya disanksi berat yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya.

"Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3).

Ia menyampaikan, usai memimpin sidang kode etik di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, sanksi yang pantas (dijatuhkan).

Baca Juga:Fenomena Langka! Langit Makassar Berubah Merah, Puncaknya Pukul 19.33 WITA

Karena menghilangkan nyawa dari pada rekannya, yakni pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13, Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri oleh majelis hakim KKEP pada sidang tersebut.

Sedangkan tiga saksi anggota Polri yang diduga terlibat dan melihat kejadian penganiayaan itu, kata Zulham, dikenakan sanksi tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, penyelidikan maupun mengintervensi proses hukum.

Tiga orang saksi tersebut disuruh tersangka berperan menghilangkan, merusak barang bukti dan mengepel lantai (dipenuhi darah korban) dan tidak mencegah atau berusaha melaporkan ke pimpinan turut dikenakan sanksi.

Sedangkan atasan atau pimpinannya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri yakni tindakan atasan langsung dilakukan terus-menerus untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi bawahan agar mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022.

Baca Juga:Remaja Makassar Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologi Versi Polisi dan Keluarga

"Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya," katanya menekankan.

Penegakan sanksi tersebut, kata dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dari Polri bagaimana kultural atau budaya Polri harus di perbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terluang kembali, dan personel dapat mengetahui konsekuensinya.

Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar usai mendapat tindakan kekerasan diduga dianiaya seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Hasil visum dan otopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bayangkara, membenarkan adanya penganiayaan setelah ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan di tubuh korban usai dinyatakan meninggal dunia setelah dari RSUD Daya ke RS Bayangkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini