Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat

Sopir itu dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Muhammad Yunus
Jum'at, 14 November 2025 | 16:10 WIB
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sopir travel di gowa diduga melibatkan seorang anggota Polwan, di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (13/11/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Penyidik Propam Polda Sulsel menyelidiki dugaan pemerasan senilai Rp30 juta terhadap sopir travel bernama Aidil Isra di Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11).
  • Terduga pelaku berjumlah tujuh orang meliputi satu Polwan Polrestabes Makassar, tiga anggota TNI, dan tiga warga sipil lainnya.
  • Kapolda Sulsel menyatakan proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan menindak tegas anggota yang terbukti bersalah tanpa perlindungan.

SuaraSulsel.id - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi wanita (Polwan) bersama enam orang lainnya.

Yang turut serta memeras sopir travel senilai Rp30 juta di Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11).

"Kapolres sudah saya hubungi, kemudian anggota yang dilaporkan terlibat langsung kita periksa (Propam)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Makassar, Jumat (14/11).

Informasi yang berkembang, oknum Polwan tersebut bertugas di Polretabes Makassar diduga ikut serta bersama tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil lainnya memeras sopir travel bernama Aidil Isra.

Baca Juga:Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?

Sopir itu dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Intinya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan (di Propam) dan sementara proses pemeriksaan ini sedang berjalan. Ada gambaran yang kiranya berkaitan dengan ini juga akan terus kita telusuri," tegasnya.

Meski demikian, mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri ini mengemukakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Salah satu oknum menyampaikan bahwa ada anggota polisi yang terlibat. Di situ kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami yang kita duga tindak pidana, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya.

Dari pemeriksaan awal disampaikan, bahwa uang Rp30 juta tersebut ditransfer korban ke rekening seseorang.

Baca Juga:Kisah Pilu Sopir Travel Diperas Rp30 Juta Oknum TNI dan Polisi

"Tapi, kami tidak percaya begitu saja, kami akan melihat berkaitan dengan pembuktian, transaksi keuangan yang ada. Kami akan bekerjasama dengan perbankan, sejauh mana proses itu," tuturnya.

"Kalau nanti dalam pembuktian anggota kami turut terlibat, kami tidak akan sungkan dan tidak akan melindungi anggota yang salah," tegasnya.

Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini mempertegas, apabila ada tindak pidana yang dilakukan anggota, maka tidak akan mentolerir semua terkait kejahatan jalanan dan perilaku lainnya terjadi di masyarakat.

Djuhandhani berprinsip, bagi anggota berprestasi diberikan penghargaan sama seperti pengungkapan kasus penculikan anak korban Bilqis mengarah ke TPPO.

Sedangkan yang melanggar atau bersalah diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar etika dan disiplin Polri.

Sebelumnya, praktik pemerasan tersebut dialami korban Aidil Isra saat membawa penumpangnya dari Kabupaten Bulukumba tujuan Kabupaten Barru.

Ia dicegat di jalanan wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11/2025).

Tiga orang mencegatnya dengan motor mengaku anggota aparat menuding penumpang dibawanya merupakan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menuju Malaysia.

Korban lalu diarahkan ke salah satu Pos Ormas di Jalan Swadaya untuk bernegosiasi.

Saat dibawa ke lokasi, korban mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasus ini tidak berlanjut.

Belakangan, korban hanya mampu Rp30 juta, kemudian mengirim melalui transfer ke rekening seseorang. Usai mentransfer uang, korban dijanji tidak akan dirazia dan dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan.

Atas kejadian itu, bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Tim Jatanras Reskrim Polres Gowa bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan seorang warga sipil inisial NT.

Sementara di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tiga prajurit TNI diduga terlibat kini dalam pemeriksaan Pomdam.

Tercatat ada tujuh terduga, tiga anggota TNI, seorang Polwan dan tiga warga sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini