- Polresta Kendari menahan tersangka AK (26) karena dugaan penipuan dana umrah senilai Rp1,8 miliar terhadap 144 calon jamaah.
- Tersangka AK menipu korban di Sulawesi Tenggara menggunakan nama perusahaan resmi, namun dana masuk rekening pribadi dengan skema "dokumen terbang."
- Pelaku dijerat pasal UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menghadapi ancaman hukuman 6-8 tahun penjara dan denda besar.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan seorang pria berinisial AK (26) tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah yang mengakibatkan kerugian warga tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka di Kendari, mengatakan tersangka AK menjalankan aksinya dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta, untuk menjaring jamaah di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Tersangka AK menggunakan modus operandi seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun, uang setoran dari jamaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan," kata Edwin, Rabu (4/3).
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 144 orang menjadi korban dalam perkara tersebut, terdiri dari 64 orang jamaah umrah dan 80 orang calon jamaah umrah.
Baca Juga:Kondisi Terkini Ratusan Jemaah Umrah Asal Sulsel di Arab Saudi, Travel Batalkan Keberangkatan
Para korban dijadwalkan berangkat pada Maret 2026, namun keberangkatan tersebut batal terlaksana dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Edwin menjelaskan tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem "dokumen terbang" atau menyerupai skema ponzi. Dana dari jamaah yang mendaftar belakangan digunakan untuk memberangkatkan jamaah sebelumnya.
Sistem ini kemudian macet saat terjadi kenaikan harga musim tertentu (high season), sehingga jamaah gagal diberangkatkan.
"Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dana jamaah tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa spanduk travel, paspor jamaah, kuitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat yang sudah hangus," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Edwin, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal terkait dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana 6 - 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2026: Ini Daftar Rute Kapal Gratis dari Kendari ke Raha dan Baubau
Edwin juga menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam operasional travel ilegal tersebut.
Kapolresta Kendari mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebelum menyetorkan dana.
"Dampak dari kasus ini, kami melihat travel-travel di Sultra mulai menyadari pentingnya izin resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, saat ini belum ada travel di Sultra yang mengantongi izin PPIU secara mandiri," ujarnya.