2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco

Fraksi Gerindra DPRD Sulsel membawa kasus ini langsung ke pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

M Nurhadi
Rabu, 12 November 2025 | 18:01 WIB
2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Fraksi Gerindra membawa kasus dua guru dipecat ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
  • Dua guru tersebut dipecat akibat pungutan dana untuk honorer.
  • Pemecatan didasarkan pada putusan final Mahkamah Agung.
 

SuaraSulsel.id - Perjuangan nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) kini memasuki babak baru di tingkat nasional.

Tak main-main, Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan memastikan akan membawa kasus yang menyita perhatian publik ini langsung ke hadapan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

Langkah politik ini diambil sebagai upaya mencari keadilan bagi kedua guru yang dipecat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah.

Kasus ini berawal dari pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik yang ironisnya digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tertunggak selama beberapa bulan.

Baca Juga:Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib kedua guru tersebut.

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Luwu Utara minta pengampunan ke Presiden Prabowo karena dipecat usai memungut iuran Rp20 ribu ke anggota komite sekolah [Suara.com/Istimewa]
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Luwu Utara minta pengampunan ke Presiden Prabowo karena dipecat usai memungut iuran Rp20 ribu ke anggota komite sekolah [Suara.com/Istimewa]

Baginya, Abdul Muis dan Rasnal adalah korban dari sebuah sistem yang tidak berpihak.

“Insya Allah, kami akan memperjuangkan nasib Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami dukung penuh," kata dia, Rabu (12/11/2025).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, partainya akan menjadi garda terdepan untuk memastikan suara kedua guru ini didengar oleh para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Fraksi Gerindra akan menjadi jembatan penghubung aspirasi mereka.

“Fraksi Gerindra akan memfasilitasi perjuangannya ke Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco,” ungkapnya.

Baca Juga:Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur

Rombongan Fraksi Gerindra dijadwalkan terbang langsung ke Jakarta pada Rabu malam, mendampingi Abdul Muis dan Rasnal untuk memperjuangkan nasib mereka di Senayan.

Dilema Pemerintah Daerah dan Dasar Hukum Pemecatan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku berada dalam posisi yang sulit. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus ini.

“Pak gubernur sedang umrah, tapi semalam masih menelepon untuk membahas kasus ini," kata dia.

Erwin menjelaskan, keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil sepihak oleh gubernur.

Tindakan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini